Bahas Revisi UU TNI, DPR Dinilai Gagal Menjaga Demokrasi
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Setelah 24 tahun sejak TAP MPR yang menghapus Dwifungsi ditetapkan, kata dia, terdapat usaha untuk menghidupkan kembali Dwifungsi TNI. Hal ini dapat dilihat dalam Rancangan Revisi UU TNI terutama Pasal 47 Ayat (2) yang membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.
"Ketentuan ini, berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi," katanya.
TNI aktif diberikan peluang untuk menempati pos-pos sipil melalui penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.
"Penambahan frasa ini dapat memberi ruang bagi TNI untuk menempati instansi yang tidak dibatasi hanya pada 10 kementerian dan instansi seperti yang diatur dalam UU TNI," katanya.
Meskipun RUU ini mengatur penempatan prajurit aktif harus didasarkan atas permintaan dari pimpinan lembaga terkait, ketentuan ini tetap membuka celah bagi intervensi militer dalam ranah sipil.
"Ketentuan bahwa pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil dilaksanakan oleh Panglima TNI yang bekerja sama dengan pimpinan lembaga terkait semakin memperkuat kekhawatiran akan dominasi militer," katanya.
Dia menambahkan, BEM SI berpendapat RUU ini juga mengabaikan fakta penempatan prajurit aktif dalam posisi-posisi strategis di lembaga sipil dapat menghambat karier dan mengurangi motivasi pegawai negeri sipil. Hal ini berpotensi menciptakan friksi dan ketegangan dalam lingkungan kerja, serta menurunkan moral dan kinerja aparatur sipil negara secara keseluruhan.
"Ketentuan ini, berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi," katanya.
TNI aktif diberikan peluang untuk menempati pos-pos sipil melalui penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.
"Penambahan frasa ini dapat memberi ruang bagi TNI untuk menempati instansi yang tidak dibatasi hanya pada 10 kementerian dan instansi seperti yang diatur dalam UU TNI," katanya.
Meskipun RUU ini mengatur penempatan prajurit aktif harus didasarkan atas permintaan dari pimpinan lembaga terkait, ketentuan ini tetap membuka celah bagi intervensi militer dalam ranah sipil.
"Ketentuan bahwa pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil dilaksanakan oleh Panglima TNI yang bekerja sama dengan pimpinan lembaga terkait semakin memperkuat kekhawatiran akan dominasi militer," katanya.
Dia menambahkan, BEM SI berpendapat RUU ini juga mengabaikan fakta penempatan prajurit aktif dalam posisi-posisi strategis di lembaga sipil dapat menghambat karier dan mengurangi motivasi pegawai negeri sipil. Hal ini berpotensi menciptakan friksi dan ketegangan dalam lingkungan kerja, serta menurunkan moral dan kinerja aparatur sipil negara secara keseluruhan.
Lihat Juga :