Bahas Revisi UU TNI, DPR Dinilai Gagal Menjaga Demokrasi
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:09 WIB
loading...
DPR saat ini tengah membahas rancangan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentangTNI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR saat ini sedang membahas rancangan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI . Dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut terdapat indikasi akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI/TNI.
Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Satria Naufal Putra Ansar menilai pembahasan revisi UU TNI adalah langkah yang keliru dan menunjukkan DPR sebagai pengusul revisi UU TNI ini telah gagal dalam menjaga demokrasi sebab berusaha menghidupkan Dwifungsi TNI.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa kekuasaan otoritarian Orde Baru yang menindas rakyat dapat kuat dan bertahan hingga 32 tahun salah satunya dikarenakan sokongan penuh ABRI melalui peran sosial-politiknya yakni Dwifungsi," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Stafsus Presiden: DIM RUU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara Masih Disusun
Dengan dalih Dwifungsi, ABRI pada saat itu menduduki hampir seluruh sendi bernegara Indonesia. Oleh karena itu, pada Reformasi 1998 salah satu sasaran Reformasi yang utama adalah penghapusan Dwifungsi ABRI.
"Amanat penghapusan Dwifungsi ini tercermin dari Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan amendemen ke-2 Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.
Baca juga: Ancaman Siber Semakin Nyata, Wapres Minta Aparat TNI-Polri Melek Teknologi
Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Satria Naufal Putra Ansar menilai pembahasan revisi UU TNI adalah langkah yang keliru dan menunjukkan DPR sebagai pengusul revisi UU TNI ini telah gagal dalam menjaga demokrasi sebab berusaha menghidupkan Dwifungsi TNI.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa kekuasaan otoritarian Orde Baru yang menindas rakyat dapat kuat dan bertahan hingga 32 tahun salah satunya dikarenakan sokongan penuh ABRI melalui peran sosial-politiknya yakni Dwifungsi," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Stafsus Presiden: DIM RUU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara Masih Disusun
Dengan dalih Dwifungsi, ABRI pada saat itu menduduki hampir seluruh sendi bernegara Indonesia. Oleh karena itu, pada Reformasi 1998 salah satu sasaran Reformasi yang utama adalah penghapusan Dwifungsi ABRI.
"Amanat penghapusan Dwifungsi ini tercermin dari Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan amendemen ke-2 Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.
Baca juga: Ancaman Siber Semakin Nyata, Wapres Minta Aparat TNI-Polri Melek Teknologi
Lihat Juga :