Bahas Revisi UU TNI, DPR Dinilai Gagal Menjaga Demokrasi

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:09 WIB
loading...
Bahas Revisi UU TNI,...
DPR saat ini tengah membahas rancangan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentangTNI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR saat ini sedang membahas rancangan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI . Dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut terdapat indikasi akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI/TNI.

Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Satria Naufal Putra Ansar menilai pembahasan revisi UU TNI adalah langkah yang keliru dan menunjukkan DPR sebagai pengusul revisi UU TNI ini telah gagal dalam menjaga demokrasi sebab berusaha menghidupkan Dwifungsi TNI.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa kekuasaan otoritarian Orde Baru yang menindas rakyat dapat kuat dan bertahan hingga 32 tahun salah satunya dikarenakan sokongan penuh ABRI melalui peran sosial-politiknya yakni Dwifungsi," ujarnya, Kamis (11/7/2024).



Dengan dalih Dwifungsi, ABRI pada saat itu menduduki hampir seluruh sendi bernegara Indonesia. Oleh karena itu, pada Reformasi 1998 salah satu sasaran Reformasi yang utama adalah penghapusan Dwifungsi ABRI.

"Amanat penghapusan Dwifungsi ini tercermin dari Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan amendemen ke-2 Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.



Setelah 24 tahun sejak TAP MPR yang menghapus Dwifungsi ditetapkan, kata dia, terdapat usaha untuk menghidupkan kembali Dwifungsi TNI. Hal ini dapat dilihat dalam Rancangan Revisi UU TNI terutama Pasal 47 Ayat (2) yang membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.

"Ketentuan ini, berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi," katanya.

TNI aktif diberikan peluang untuk menempati pos-pos sipil melalui penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)