Bahas Revisi UU TNI, DPR Dinilai Gagal Menjaga Demokrasi

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:09 WIB
loading...
A A A
"Penambahan frasa ini dapat memberi ruang bagi TNI untuk menempati instansi yang tidak dibatasi hanya pada 10 kementerian dan instansi seperti yang diatur dalam UU TNI," katanya.

Meskipun RUU ini mengatur penempatan prajurit aktif harus didasarkan atas permintaan dari pimpinan lembaga terkait, ketentuan ini tetap membuka celah bagi intervensi militer dalam ranah sipil.

"Ketentuan bahwa pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil dilaksanakan oleh Panglima TNI yang bekerja sama dengan pimpinan lembaga terkait semakin memperkuat kekhawatiran akan dominasi militer," katanya.

Dia menambahkan, BEM SI berpendapat RUU ini juga mengabaikan fakta penempatan prajurit aktif dalam posisi-posisi strategis di lembaga sipil dapat menghambat karier dan mengurangi motivasi pegawai negeri sipil. Hal ini berpotensi menciptakan friksi dan ketegangan dalam lingkungan kerja, serta menurunkan moral dan kinerja aparatur sipil negara secara keseluruhan.

"Kebijakan ini dapat bertentangan dengan semangat demokratisasi dan profesionalisasi aparatur sipil negara. Penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil juga memiliki dampak lain terkait penegakan hukum, terutama terkait dengan yurisdiksi penuntutan atas tindak pidana, termasuk korupsi," ucapnya.

Masalahnya muncul karena belum adanya revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut UU ini, perwira TNI yang terlibat dalam tindak pidana, baik itu militer maupun umum, harus diadili di peradilan militer. Situasi ini dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap perwira TNI yang menjabat dalam posisi sipil saat terlibat dalam tindak pidana.

Pada 2023, menurut data dari Babinkum TNI, tercatat sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Dengan meluasnya kesempatan TNI untuk menduduki kementerian atau instansi sipil, akan semakin banyak TNI aktif yang menduduki kementerian atau instansi sipil yang pada akhirnya akan mengancam supremasi sipil di Indonesia.

Berdasarkan realitas yang terjadi saat ini, dan juga untuk terus mengawal keberlangsungan agenda-agenda Reformasi, BEM SI Kerakyatan mendesak DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia;

"Mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita Reformasi dan upaya membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI, dan mendesak pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat secara bermakna dalam seluruh pembuatan Undang-Undang," katanya.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)