Komnas HAM: Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Rabu, 10 Juli 2024 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
Meski menghormati putusan Pengadilan Negeri Stabat atas vonis bebas itu, Komnas HAM mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi atas kasus itu. Sebab menurutnya putusan bebas yang diberikan kepada Terbit menjadi kontra produktif di tengah Pemerintah Indonesia yang berupaya memberantas TPPO.
Baca juga: LPSK Anggap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Mencederai Rasa Keadilan Korban
"Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," tegasnya.
"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," ucapnya.
Baca juga: LPSK Anggap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Mencederai Rasa Keadilan Korban
"Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," tegasnya.
"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :