Kasus Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, DPR Minta OJK Perkuat Operasi Siber
Selasa, 09 Juli 2024 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
“Modus waktunyabelisaham ini juga pernah dilakukan dalam kasus Jouska Finansial yang merugikan klien mereka hingga belasan miliar. Mereka menggunakan platfrom media sosial untuk menjerat masyarakat yang ingin investasi tanpa ribet dengan return tinggi,” katanya.
Fathan menyayangkan respons OJK kerap kali terlambat dalam mengantisipasi kasus investasi gagal. Dia mencontohkan baik dalam kasus Jouska maupun Waktunyabelisaham, OJK baru bergerak setelah terjadi dugaan penyalagunaan dana investor.
“Padahal baik Jouska maupun waktunyabelisaham tidak mempunyai legalitas sebagai pedagang efek, manajer investasi, penasehat investasi, dan agen penjual efek reksadana, namun mereka bebas beroperasi mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah dengan modus titip kelola investasi,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengingatkan belajar dari kasus waktunyabelisaham maupun Jouska sebelum melakukan investasi baiknya calon investor memahami terlebih dahulu legalitas maupun rekam jejak pihak yang mengurus portofolio mereka. Dia mewanti-wanti hanya perusahaan berbadan hukum yang mempunyai otoritas mengelola dana publik, bukan orang per orang.
“Minat investasi harus dibarengi dengan pemahaman utuh terkait cara, legalitas lembaga, hingga risiko-risiko yang mungkin terjadi. Jadi jangan hanya tergiur gambaran keuntungan lalu gelap mata karena dalam banyak kasus penipuan investasi upaya mengembalikan dana dari investor sangat sulit dan butuh waktu lama,” katanya.
Fathan menyayangkan respons OJK kerap kali terlambat dalam mengantisipasi kasus investasi gagal. Dia mencontohkan baik dalam kasus Jouska maupun Waktunyabelisaham, OJK baru bergerak setelah terjadi dugaan penyalagunaan dana investor.
“Padahal baik Jouska maupun waktunyabelisaham tidak mempunyai legalitas sebagai pedagang efek, manajer investasi, penasehat investasi, dan agen penjual efek reksadana, namun mereka bebas beroperasi mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah dengan modus titip kelola investasi,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengingatkan belajar dari kasus waktunyabelisaham maupun Jouska sebelum melakukan investasi baiknya calon investor memahami terlebih dahulu legalitas maupun rekam jejak pihak yang mengurus portofolio mereka. Dia mewanti-wanti hanya perusahaan berbadan hukum yang mempunyai otoritas mengelola dana publik, bukan orang per orang.
“Minat investasi harus dibarengi dengan pemahaman utuh terkait cara, legalitas lembaga, hingga risiko-risiko yang mungkin terjadi. Jadi jangan hanya tergiur gambaran keuntungan lalu gelap mata karena dalam banyak kasus penipuan investasi upaya mengembalikan dana dari investor sangat sulit dan butuh waktu lama,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :