Alasan TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Selasa, 11 Juni 2019 - 09:35 WIB
Alasan TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo-Sandi
Alasan TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo-Sandi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengaku pihaknya memiliki alasan kenapa Mahkahamah Kontitusi (MK) harus menolak materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Arsul, mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dapat dibedakan tahapan sengketa pemilu di mana pengajuan yang dibatasi sampai 24 Mei 2019 dini hari lalu, partai dan calon legislatuf masih dapat melakukan perbaikan materi gugatan.

"Tetapi hal yang sama tidak ada untuk sengketan PHPU pilpres," ujar Arsul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Senin 10 Juni 2019.

Arsul menjelaskan, dalam PMK tersebut tak diatur secara eksplisit terkait perubahan materi gugatan pilpres. Apalagi perubahan materi yang diajukan tak ada hubungannya dengan sengketa hasil. Karenanya, Arsul mengaku pihaknya meminta kepada MK agar menolak seluruh perbaikan materi yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi.

Kata Sekjen DPP PPP itu, tidak mungkin ketika perubahan gugatan tidak diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019 kemudian tiba-tiba dimasukkan dalam peraturan tersebut sehingga pihaknya meminta MK untuk menolak.

Menurut Arsul, apa yang dimaksud permohonan sengketa adalah yang sudah didaftarkan sebelumnya dan materi tersebut sudah beredar di masyarakat. "Paling, tidak dimungkinkan, tidak diperbolehkan penambahan dalil atau materi dalam permohonan pilpres ini, kami harapkan MK tegas," jelasnya.

Selain itu, Arsul menganggap tidak menutup kemungkinan para pihak termohon seperti KPU dan Bawaslu keberatan dengan perubahan materi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Terlebih perubahan itu tak ada kaitannya dengan kewenangan dan kompetensi MK, yang menangani dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Menurut dia, kewenangan menilai dugaan TSM dapat dilakukan oleh Bawaslu. Sementara MK, hanya menguji proses sengketa hasil.

"Karena itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah jelas urusannya. Cuma tentang selisih perhitungan suara pemilu bukan yang lain-lain. Karena itu kalau nantinya pemohon, pihak terkait termohon ataupun Bawaslu kami tidak tahu isi jawabannya karena kami tidak terkait (sebagai termohon), tapi kami juga rencananya ajukan keberatan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6954 seconds (0.1#10.140)
pixels