Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy'ari, Bawaslu: Tugas Kami Mengawasi

Sabtu, 06 Juli 2024 - 11:14 WIB
loading...
Tak Berwenang Nilai...
Bawaslu tak mau menilai salah atau benarnya putusan DKPP yang mencopot Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap PPLN Den Haag, Belanda. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak mau menilai salah atau benarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap PPLN Den Haag, Belanda. Lembaga pengawas pemilu tak memiliki wewenang menilai hal tersebut.

"Terkait putusan DKPP, Bawaslu ini tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Tetapi Bawaslu hanya bisa menghormati putusan oleh yang dikeluarkan DKPP," ujar Anggota Bawaslu Puadi, dikutip Sabtu (6/7/2024).



Puadi menyebut kewenangan dan tugas Bawaslu ialah mengawasi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, pihaknya akan menjalankan perintah DKPP untuk mengawasi pelaksanaan putusannya.

"Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP termasuk putusan Bawaslu itu sendiri, kemudian putusan MK, termasuk putusan-putusan para hakim," jelasnya.

"Jadi ini setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten," sambungnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI.

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari Pengadu.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Bawaslu diperintah mengawasi putusan tersebut.



"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)