Syahrul Yasin Limpo Cs Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Jum'at, 05 Juli 2024 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," katanya.
Sementara itu, berbeda dengan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara dalam perkara yang sama.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," katanya.
Sementara itu, berbeda dengan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara dalam perkara yang sama.
(abd)
Lihat Juga :