Syahrul Yasin Limpo Cs Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 - 09:47 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo Cs Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) hari ini. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) hari ini. SYL akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi .

Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang pembacaan nota pembelaan itu akan digelar siang nanti. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga akan membacakan nota pembelaannya.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Syahrul Yasin Limpo. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," katanya.



Sementara itu, berbeda dengan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara dalam perkara yang sama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)
pixels