Syahrul Yasin Limpo Cs Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Jum'at, 05 Juli 2024 - 09:47 WIB
loading...
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) hari ini. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) hari ini. SYL akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi .
Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang pembacaan nota pembelaan itu akan digelar siang nanti. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga akan membacakan nota pembelaannya.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Syahrul Yasin Limpo. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang pembacaan nota pembelaan itu akan digelar siang nanti. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga akan membacakan nota pembelaannya.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Syahrul Yasin Limpo. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
Lihat Juga :