Deretan Dosa Etik Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
Sanksi lainnya yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Hasyim bersama enam komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik.
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan Komisioner KPU lainnya, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Idham Holik, M Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat dijatuhi sanksi peringatan.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Hasyim dan semua Komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Putusan ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Rabu (20/3/2024). DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya karena tak mengindahkan permintaan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai daftar calon tetap (DCT) Pileg DPD RI 2024.
Atas dasar tersebut, DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari. Putusan tersebut masuk dalam Nomor Perkara 16 Tahun 2024 yang diadukan oleh Irman Gusman itu sendiri.
"Teradu satu sebagai ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka dikutip dari tayangan YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).
5. Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Sanksi lainnya yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Hasyim bersama enam komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik.
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan Komisioner KPU lainnya, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Idham Holik, M Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat dijatuhi sanksi peringatan.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Hasyim dan semua Komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
6. Kena Sanksi Peringatan Keras terkait Irman Gusman
Putusan ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Rabu (20/3/2024). DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya karena tak mengindahkan permintaan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai daftar calon tetap (DCT) Pileg DPD RI 2024.
Atas dasar tersebut, DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari. Putusan tersebut masuk dalam Nomor Perkara 16 Tahun 2024 yang diadukan oleh Irman Gusman itu sendiri.
"Teradu satu sebagai ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka dikutip dari tayangan YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).
(rca)