HUT ke-78 Bhayangkara: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan

Senin, 01 Juli 2024 - 04:55 WIB
loading...
HUT ke-78 Bhayangkara: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara diperingati pada hari ini, Senin (1/7/2024). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara diperingati pada hari ini, Senin (1/7/2024). Tema Hari Bhayangkara tahun ini adalah Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.

Polri diberikan mandat oleh UUD 1945 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakan hukum. Namun, berdasarkan data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kepolisian masih mendominasi sebagai aktor dalam berbagai peristiwa penyiksaan pada periode Juni 2023 hingga Mei 2024.

KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi lainya di Indonesia sepanjang periode tersebut. Dari jumlah tersebut, 40 peristiwa dilakukan polisi, 14 peristiwa oleh TNI, dan 6 peristiwa oleh sipir. Berdasarkan motif, terdapat 39 peristiwa dengan motif pengakuan serta 21 peristiwa dengan motif penghukuman.





Lokasi tempat penyiksaan terjadi di ruang terbuka sebanyak 38 peristiwa dan ruang tertutup sebanyak 22 peristiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan setidaknya 74 korban luka-luka dan 18 korban meninggal dunia.

Sementara itu, berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Polri menjadi institusi pelanggar hak asasi manusia (HAM) yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Pada periode 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, Komnas HAM menerima dan memproses pengaduan terkait penyiksaan sebanyak 282 aduan. Sedangkan kategori korban yang paling banyak mengalami dugaan pelanggaran HAM adalah individu sebanyak 167 aduan.



Masih menurut data Komnas HAM, pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Untuk kasus kekerasan dan atau penyiksaan oleh aparat sejak 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, datanya mencapai 259 aduan dengan peringkat tertinggi aduan tentang interogasi dengan penyiksaan (58 aduan).

“Data ini menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis sehingga pelanggaran HAM rentan terjadi berulang,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengakui kepolisian masih memiliki banyak kekurangan. “Tidak tegas, slow respons terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat, permisif atau toleran pada pelanggaran personelnya,” kata Bambang kepada SINDOnews, Minggu (30/6/2024).

Bambang juga menilai Polri banyak melakukan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menempatkan jenderal aktif di luar kepolisian. Bambang pun memberikan sejumlah saran untuk perbaikan Polri ke depan.

“Revisi UU Polri dengan lebih mengedepankan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan peran pengawasan eksternal. Bukan menambah kewenangan maupun menambah usia pensiun, sementara meritokrasi tidak berjalan,” katanya.

Dia menambahkan, Polri juga harus kembali ke jati diri sebagai alat negara yang bisa menjaga jarak dengan kepentingan politik kekuasaan, maupun kepentingan-kepentingan personal di dalamnya.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti fenomena No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan. “Banyak sekali penyelidikan yang tidak didasarkan atas dasar kehendak untuk mencapai keadilan, kehendak untuk mencapai pemenuhan hak korban, tetapi diproses baru kemudian ketika ada viral, ada tekanan, tapi ini sebuah perkembangan yang semakin mengkhawatirkan,” kata Isnur.

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi evaluasi buat jajaran Kapolri dan seluruh jajaran di kepolisian. “Dan PR (pekerjaan rumah, red) besar sekali memang catatan besar kepolisian di bagian reserse, bagian penyelidikan penyidikan, oleh karena itu penting sekali ada mekanisme pengawasan yang melekat dan eksternal,” ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)
pixels