HUT ke-78 Bhayangkara: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara diperingati pada hari ini, Senin (1/7/2024). Tema Hari Bhayangkara tahun ini adalah Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.
Polri diberikan mandat oleh UUD 1945 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakan hukum. Namun, berdasarkan data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kepolisian masih mendominasi sebagai aktor dalam berbagai peristiwa penyiksaan pada periode Juni 2023 hingga Mei 2024.
KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi lainya di Indonesia sepanjang periode tersebut. Dari jumlah tersebut, 40 peristiwa dilakukan polisi, 14 peristiwa oleh TNI, dan 6 peristiwa oleh sipir. Berdasarkan motif, terdapat 39 peristiwa dengan motif pengakuan serta 21 peristiwa dengan motif penghukuman.
Lokasi tempat penyiksaan terjadi di ruang terbuka sebanyak 38 peristiwa dan ruang tertutup sebanyak 22 peristiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan setidaknya 74 korban luka-luka dan 18 korban meninggal dunia.
Sementara itu, berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Polri menjadi institusi pelanggar hak asasi manusia (HAM) yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Pada periode 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, Komnas HAM menerima dan memproses pengaduan terkait penyiksaan sebanyak 282 aduan. Sedangkan kategori korban yang paling banyak mengalami dugaan pelanggaran HAM adalah individu sebanyak 167 aduan.
Masih menurut data Komnas HAM, pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Untuk kasus kekerasan dan atau penyiksaan oleh aparat sejak 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, datanya mencapai 259 aduan dengan peringkat tertinggi aduan tentang interogasi dengan penyiksaan (58 aduan).
Polri diberikan mandat oleh UUD 1945 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakan hukum. Namun, berdasarkan data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kepolisian masih mendominasi sebagai aktor dalam berbagai peristiwa penyiksaan pada periode Juni 2023 hingga Mei 2024.
KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi lainya di Indonesia sepanjang periode tersebut. Dari jumlah tersebut, 40 peristiwa dilakukan polisi, 14 peristiwa oleh TNI, dan 6 peristiwa oleh sipir. Berdasarkan motif, terdapat 39 peristiwa dengan motif pengakuan serta 21 peristiwa dengan motif penghukuman.
Lokasi tempat penyiksaan terjadi di ruang terbuka sebanyak 38 peristiwa dan ruang tertutup sebanyak 22 peristiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan setidaknya 74 korban luka-luka dan 18 korban meninggal dunia.
Sementara itu, berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Polri menjadi institusi pelanggar hak asasi manusia (HAM) yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Pada periode 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, Komnas HAM menerima dan memproses pengaduan terkait penyiksaan sebanyak 282 aduan. Sedangkan kategori korban yang paling banyak mengalami dugaan pelanggaran HAM adalah individu sebanyak 167 aduan.
Masih menurut data Komnas HAM, pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Untuk kasus kekerasan dan atau penyiksaan oleh aparat sejak 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, datanya mencapai 259 aduan dengan peringkat tertinggi aduan tentang interogasi dengan penyiksaan (58 aduan).