Roy Suryo Anggap Serangan Siber PDN Bencana Besar, Jadi Bom Waktu di Masa Depan
Jum'at, 28 Juni 2024 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Roy Suryo mengatakan, melihat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) bahwa negara berkomitmen menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.
"Seharusnya pemerintah bertanggung jawab karena gagal dalam melakukan perlindungan data-data tersebut, alias tidak hanya bisa ngeles saja dan terkesan saling lempar tanggung jawab seperti sekarang ini," ujarnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut mendukung pemerintah tidak membayar permintaan pelaku serangan siber PDN yang meminta tebusan sebesar Rp131 miliar. Dia mengatakan tidak ada jaminan data akan kembali setelah membayar tebusan.
Baca juga: PDN Diserang, Komisi I DPR Minta Menkominfo dan BSSN Bentuk Krisis Center Terpadu
"Khusus untuk sikap menghadapi pihak peretas, saya memang mendukung pemerintah untuk tidak membayar ransom tersebut, karena pasti akan hilang uangnya dikarenakan tidak ada jaminan data dikembalikan, apalagi transaksi pasti menggunakan Crypto currency (Bitcoin) yang tidak bisa dilacak. Sekali lagi, di sini saya sangat mengecam oknum yang masih mendorong pemerintah untuk mau membayarnya," katanya.
"Seharusnya pemerintah bertanggung jawab karena gagal dalam melakukan perlindungan data-data tersebut, alias tidak hanya bisa ngeles saja dan terkesan saling lempar tanggung jawab seperti sekarang ini," ujarnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut mendukung pemerintah tidak membayar permintaan pelaku serangan siber PDN yang meminta tebusan sebesar Rp131 miliar. Dia mengatakan tidak ada jaminan data akan kembali setelah membayar tebusan.
Baca juga: PDN Diserang, Komisi I DPR Minta Menkominfo dan BSSN Bentuk Krisis Center Terpadu
"Khusus untuk sikap menghadapi pihak peretas, saya memang mendukung pemerintah untuk tidak membayar ransom tersebut, karena pasti akan hilang uangnya dikarenakan tidak ada jaminan data dikembalikan, apalagi transaksi pasti menggunakan Crypto currency (Bitcoin) yang tidak bisa dilacak. Sekali lagi, di sini saya sangat mengecam oknum yang masih mendorong pemerintah untuk mau membayarnya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :