Kreatif di Daring, Pemilih Terjaring

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Dalam kampanye di media sosial masing-masing pasangan calon dan timnya dapat membuat akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Dalam PKPU sebelumnya akun resmi dibatasi maksimal 10. Pada PKPU baru kemungkinan akun yang bisa didaftarkan bertambah meski belum ditentukan batas maksimalnya.

KPU akan mengumumkan ke publik akun media sosial pasangan calon dan timnya. Adapun pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU menyadari bahwa tidak semua daerah bisa melaksanakan kampanye daring karena kondisi geografis yang tidak terjangkau jaringan. Karena itu KPU tetap membolehkan kampanye offline di daerah seperti ini dengan protokol kesehatan.

Mardani Ali Sera yang merupakan anggota Komisi II DPR menyebut perubahan PKPU tentang Kampanye Pilkada kemungkinan besar mendorong kampanye yang minimalis dengan menerapkan protokol Covid-19. Khusus kampanye terbuka, jumlah peserta akan diatur sesuai jenis kampanye.

“Semua akan dibatasi, ada yang pesertanya maksimal 200, ada 100, ada 50 saja,” ujarnya kemarin. (Lihat videonya: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Sadis di Jakarta Timur)

Dia mengakui Komisi II akan membahas PKPU tersebut bersama dengan penyelenggara pilkada pada Senin (24/8). (Kiswondari/Bakti)
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)