Catat! Pendaftaran Calon Anggota DJSN Periode 2024-2029 Dibuka Hari Ini

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:07 WIB
loading...
Catat! Pendaftaran Calon...
Pendaftaran calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029 dibuka hari ini, Kamis 27 Juni sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pendaftaran calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029 dibuka hari ini, Kamis 27 Juni sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Pembukaan pendaftaran ini sehubungan akan berakhirnya masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada tanggal 19 Oktober mendatang.

Oleh karena itu, Panitia Seleksi (Pansel) DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap Calon Anggota DJSN dari unsur tokoh dan/atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh. Seleksi ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2024.

Baca juga: Jokowi Tunjuk 7 Orang Pansel Calon Anggota DJSN

“Pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024,” kata Ketua Pansel Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Isa Rachmatarwata dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Isa mengatakan seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan yang terdiri dari tiga tahapan yaitu: seleksi administrasi, penilaian makalah, dan uji kepatutan dan kelayakan.

“Pengumuman, persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id,” papar Isa.

Isa pun menerangkan Pansel akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi calon anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, Pansel mengundang warga negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DJSN,” paparnya.

Isa menerangkan pendaftaran seleksi calon anggota DJSN baik unsur tokoh dan/atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh dilakukan melalui kanal daring/online melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran dan melengkapi formulir dan dokumen yang dipersyaratkan pada kanal daring atau online, pendaftar wajib mengirimkan hardcopy dokumen pendaftaran dan kelengkapan asli yang dapat diantarkan secara langsung (pada jam kerja dan hari kerja) atau melalui pos ke alamat:

1. Pendaftar dari unsur tokoh dan/atau ahli ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dengan alamat Lantai Dasar, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110, paling lambat diterima pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Cerita Komandan Denjaka Ditelepon Prabowo Selamatkan Kapal Eks Danjen Kopassus Mogok di Selat Sunda

2. Pendaftar dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan prganisasi pekerja/organisasi buruh ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950, paling lambat diterima pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komunikasi Jaminan Sosial
Komunikasi Jaminan Sosial
69 Orang Lolos Seleksi...
69 Orang Lolos Seleksi Jadi Calon Anggota DJSN, Ini Nama-namanya
Jokowi Bentuk Pansel...
Jokowi Bentuk Pansel untuk Jaring Calon Anggota DJSN 2024-2029
Jokowi Tunjuk 7 Orang...
Jokowi Tunjuk 7 Orang Pansel Calon Anggota DJSN
Ketua MPR Dukung Usulan...
Ketua MPR Dukung Usulan DJSN agar Penyelenggara Pemilu Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pandemi COVID-19, DJSN...
Pandemi COVID-19, DJSN Lakukan Monev secara Online
Dewan Jaminan Sosial...
Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Kemenko PMK Apresiasi Terobosan Command Center BPJS Kesehatan
Waduh! Iuran BPJS Kesehatan...
Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Juli 2025
Pasien BPJS Kesehatan...
Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Tawar Kelas Kamar, Ini Penjelasannya!
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Berita Terkini
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved