Jokowi Bentuk Pansel untuk Jaring Calon Anggota DJSN 2024-2029
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 40/M Tahun 2024 telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DJSN Periode 2024-2029. Pansel terdiri dari 7 orang yang diketuai Isa Rachmatarwata.
Wakil Ketua Pansel DJSN, Taufik Hidayat mengatakan, pansel dibentuk karena masa kerja anggota DJSN periode 2019-2024 akan berakhir pada 19 Oktober 2024. Menurutnya, Pansel DJSN terdiri dari 7 orang. Susunan keanggotaan yakni, Ketua Pansel DJSN Isa Rachmatarwata, Wakil Ketua Pansel DJSN Taufik Hidayat, Anggota Pansel DJSN: Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar, dan Rahma Iryanti.
"Pansel ditugaskan untuk melakukan seleksi terhadap calon anggota DJSN dari unsur tokoh, dan ahli, unsur organisasi pemberi kerja, organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja atau organisasi buruh," kata Taufik, Selasa (2/7/2024).
Taufik mengatakan, Pansel DJSN akan mengajukan nama-nama hasil seleksi calon anggota DJSN terpilih kepada presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pendaftaran seleksi calon anggota DJSN telah dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan 16 Juli 2024. Pengumuman persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.
"Pansel mengundang warga negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DJSN. Mari ikut serta membangun bangsa melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Taufik Hidayat yang juga mantan Anggota DJSN Periode 2014-2019.
Taufik menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk membantu presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
"DJSN juga memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta menjadi pengawas eksternal kedua bagi BPJS," kata Taufik Hdayat yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Wakil Ketua Pansel DJSN, Taufik Hidayat mengatakan, pansel dibentuk karena masa kerja anggota DJSN periode 2019-2024 akan berakhir pada 19 Oktober 2024. Menurutnya, Pansel DJSN terdiri dari 7 orang. Susunan keanggotaan yakni, Ketua Pansel DJSN Isa Rachmatarwata, Wakil Ketua Pansel DJSN Taufik Hidayat, Anggota Pansel DJSN: Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar, dan Rahma Iryanti.
"Pansel ditugaskan untuk melakukan seleksi terhadap calon anggota DJSN dari unsur tokoh, dan ahli, unsur organisasi pemberi kerja, organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja atau organisasi buruh," kata Taufik, Selasa (2/7/2024).
Taufik mengatakan, Pansel DJSN akan mengajukan nama-nama hasil seleksi calon anggota DJSN terpilih kepada presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pendaftaran seleksi calon anggota DJSN telah dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan 16 Juli 2024. Pengumuman persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.
"Pansel mengundang warga negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DJSN. Mari ikut serta membangun bangsa melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Taufik Hidayat yang juga mantan Anggota DJSN Periode 2014-2019.
Taufik menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk membantu presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
"DJSN juga memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta menjadi pengawas eksternal kedua bagi BPJS," kata Taufik Hdayat yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
(abd)