Ketua MPR Dukung Usulan DJSN agar Penyelenggara Pemilu Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Juni 2023 - 11:40 WIB
loading...
Ketua MPR Dukung Usulan DJSN agar Penyelenggara Pemilu Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima kunjungan jajaran pimpinan DJSN di rumah dinasnya Kompleks Widya Candra, Jakarta. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) agar para pekerja penyelenggara pemilu mendapatkan fasilitas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Fasilitas perlindungan itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Dukungan ini disampaikan Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan jajaran pimpinan DJSN di rumah dinasnya Kompleks Widya Candra, Jakarta. Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DJSN Agus Suprapto; Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Asih Eka Putri; Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andy William Sinaga; Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Indra Budi Sumantoro, dan Kepala Bagian Persidangan DSJN Fery Ferdiansyah.

Anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan fasilitas perlindungan jaminan sosial tidak begitu besar, sekitar Rp72,5 miliar untuk 8,2 juta pekerja penyelenggara pemilu. Anggaran itu bisa diambil dari APBN yang dialokasikan pada anggaran KPU.



Pekerja penyelenggara pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Kemudian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dukungan pemberian fasilitas jaminan sosial ketenegakerjaan berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Saat ini sebanyak 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia dan 5.175 orang yang sakit.

"Sayangnya, mereka tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, sehingga KPU harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk memberikan santunan," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial seperti JKK dan JKm, pekerja penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau kematian akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan santunan berdasarkan standar biaya masukan langsung (SBML).

"Manfaat yang mereka dapatkan termasuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan beasiswa untuk anak-anak mereka," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)