Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar

Selasa, 14 Mei 2019 - 10:06 WIB
Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar
Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar
A A A
JAKARTA - Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan kasus dugaan makar dan penyebaran berita palsu atau hoaks oleh Eman Soleman.

Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri bakal memeriksa Lieus hari ini, Selasa (14/5/2019) Pukul 10.00 WIB. Lieus diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan menyebarkan kabar bohong hoaks dan makar.

"Informasi dari Bareskrim yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu berdasarkan laporan oleh Eman Soleman ke Bareskrim. Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Selain Lieus, Eman juga melaporkan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zein.

Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Sedangkan Kivlan Zein bernomor STTL/297/IV/2019.

Dalam laporan itu, mereka berdua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0656 seconds (0.1#10.140)