Menko Polhukam Minta Kompolnas Terus Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) , Hadi Tjahjanto meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi dan mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu. Hadi mengatakan bahwa Kompolnas sudah turun ke lapangan untuk mendengar dan menerima gelar perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan sampai dengan pengajuan ke pengadilan. Dan saya yakin Kompolnas juga akan serius untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas kepolisian. Dan tambahan juga berkas perkara juga sudah diajukan ke kejaksaan," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Hadi mengatakan bahwa Kompolnas akan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencari kebenaran dari kasus tersebut.
"Ya kita akan lakukan koordinasi ya, karena nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini akan juga mencari yang terbaik. Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan sebagainya, yaitu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti. Dan saya yakin ini Kompolnas, ini mereka memiliki satu integritas yang tinggi. Untuk menjaga kepolisian dan menjaga kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan (Pegi Perong) pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.
Terbaru, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (Pegi Perong) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky). Praperadilan karena dinilai tidak cukup bukti itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Termohon atau tergugat dalam praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. "Sore hari ini kami memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar, baik permohonannya dan surat kuasa," kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
"Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan sampai dengan pengajuan ke pengadilan. Dan saya yakin Kompolnas juga akan serius untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas kepolisian. Dan tambahan juga berkas perkara juga sudah diajukan ke kejaksaan," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Hadi mengatakan bahwa Kompolnas akan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencari kebenaran dari kasus tersebut.
"Ya kita akan lakukan koordinasi ya, karena nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini akan juga mencari yang terbaik. Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan sebagainya, yaitu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti. Dan saya yakin ini Kompolnas, ini mereka memiliki satu integritas yang tinggi. Untuk menjaga kepolisian dan menjaga kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan (Pegi Perong) pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.
Terbaru, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (Pegi Perong) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky). Praperadilan karena dinilai tidak cukup bukti itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Termohon atau tergugat dalam praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. "Sore hari ini kami memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar, baik permohonannya dan surat kuasa," kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
(kri)