Pengacara Kusnadi Asisten Hasto Tambah Bukti Baru ke Dewas KPK

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:59 WIB
loading...
Pengacara Kusnadi Asisten...
Kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024). Kedatangan pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy untuk menambah bukti laporan ke Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penerimaan barang bukti oleh penyidik KPK.

Dalam penyitaan yang terjadi Senin, 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Kemudian, pada saat Kusnadi diperiksa KPK pada Rabu, 19 Juni 2024, ia kembali menerima surat yang sama dengan tanggal yang berbeda.

"Tetapi teman-teman cermati, bahwa di dalam surat tanda penerimaan barang bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf. Tapi di lembar belakangnya, di sini Saudara Kusnadi menandatangani," kata Ronny di Kantor Dewas KPK.



Terkait hal itu, Ronny pun menduga adanya pemalsuan surat atas penyitaan barang milik kliennya. "Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi oleh penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Di sini teman-teman, kami menduga telah terjadi pemalsuan surat, karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Saudara Kusnadi ikut memparaf,” katanya.

“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini Saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan," ujarnya.

Ronny pun menduga kuat dalam penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal di Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas KPK untuk segera menindaklanjuti laporannya.

"Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum," ucapnya.

"Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu
Bacakan Eksepsi, Hasto:...
Bacakan Eksepsi, Hasto: Pemeriksaan Saya Hanya Kedok untuk Rampas Barang Kusnadi
Nota Keberatan Hasto...
Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi
Rekomendasi
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda...
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda Kapal 25 Tahun Berlebaran di Laut Akhirnya Salat Id Bareng Keluarga di Darat
Gunung Dukono Meletus,...
Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1,9 Km
Berita Terkini
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
1 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
1 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
1 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
3 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
3 jam yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
3 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved