1,7 Juta Orang Kena PHK dan Dirumahkan, Begini Langkah Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan sebanyak 1.722.958 orang pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun dirumahkan. Kondisi tersebut akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi virus Corona (Covid-19).
Ida merinci hingga saat ini data pekerja atau buruh yang telah dihimpun dan dilakukan validasi sebagai berikut pekerja formal yang di PHK ada 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.160 orang. Pekerja informal yang terdampak ada 314.833 orang.
“Totalnya 1.722.958 orang yang terdata secara baik. Ada 1,2 juta yang akan terus kami lakukan validasi datanya,” ungkap Ida di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (1/5/2020).
Ida menjelaskan data tersebut dihimpun dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya. “Kami lakukan integrasi data Ketenagakerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya,” tuturnya.
Ida juga mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 ini.
Pemerintah, kata Ida, telah mengambil langkah-langkah mitigasi terhadap dampak COVID-19 ini dengan berbagai cara.
Pertama, pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya terjadinya PHK. “Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” jelas Ida.
Kedua, program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.( )
Ketiga, jaring pengaman sosial. Ini, kata Ida diberikan bagi pekerja sektor informal dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan.
Keempat, prioritas kartu prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar. Kelima, memperbanyak program Padat Karya Tunai dengan melibatkan Kementerian-Kementerian terkait guna penyerapan tenaga kerja.
“Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran baik yang sudah kembali ke Tanah Air maupun yang masih berada di luar negeri,” ujar Ida.
Ida merinci hingga saat ini data pekerja atau buruh yang telah dihimpun dan dilakukan validasi sebagai berikut pekerja formal yang di PHK ada 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.160 orang. Pekerja informal yang terdampak ada 314.833 orang.
“Totalnya 1.722.958 orang yang terdata secara baik. Ada 1,2 juta yang akan terus kami lakukan validasi datanya,” ungkap Ida di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (1/5/2020).
Ida menjelaskan data tersebut dihimpun dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya. “Kami lakukan integrasi data Ketenagakerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya,” tuturnya.
Ida juga mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 ini.
Pemerintah, kata Ida, telah mengambil langkah-langkah mitigasi terhadap dampak COVID-19 ini dengan berbagai cara.
Pertama, pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya terjadinya PHK. “Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” jelas Ida.
Kedua, program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.( )
Ketiga, jaring pengaman sosial. Ini, kata Ida diberikan bagi pekerja sektor informal dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan.
Keempat, prioritas kartu prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar. Kelima, memperbanyak program Padat Karya Tunai dengan melibatkan Kementerian-Kementerian terkait guna penyerapan tenaga kerja.
“Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran baik yang sudah kembali ke Tanah Air maupun yang masih berada di luar negeri,” ujar Ida.
(dam)