165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia
Kamis, 20 Juni 2024 - 16:38 WIB
loading...
Kemlu mencatat 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati. Paling banyak WNI yang ada di negara Malaysia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati . Paling banyak WNI yang ada di negara Malaysia.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebutkan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 155 orang.
"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika, dan yang kedua adalah pembunuhan," kata Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain di Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Di antaranya tiga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI di Vietnam.
Baca juga: Hukuman Mati, Pilihan Hukum yang Dilematis
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebutkan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 155 orang.
"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika, dan yang kedua adalah pembunuhan," kata Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain di Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Di antaranya tiga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI di Vietnam.
Baca juga: Hukuman Mati, Pilihan Hukum yang Dilematis
Lihat Juga :