165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati . Paling banyak WNI yang ada di negara Malaysia.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebutkan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 155 orang.
"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika, dan yang kedua adalah pembunuhan," kata Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain di Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Di antaranya tiga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI di Vietnam.
Menyoroti kasus peredaran narkotika di Malaysia, Judha mengatakan, WNI yang terancam hukuman mati adalah pekerja migran yang mengalami penipuan.
Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa barang oleh orang yang baru ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.
"Modusnya bermacam-macam, kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta untuk membawa barang pacarnya, namun tidak tahu apa yang dibawa. Kemudian saat masuk di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran," ucapnya.
Judha mengatakan, yang jadi penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati di Malaysia bukan saja semata-mata karena persoalan kasusnya.
Tetapi juga karena kebijakan hukum di Malaysia yang tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memberikan hukuman lain, selain hukuman mati.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebutkan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 155 orang.
"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika, dan yang kedua adalah pembunuhan," kata Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain di Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Di antaranya tiga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI di Vietnam.
Menyoroti kasus peredaran narkotika di Malaysia, Judha mengatakan, WNI yang terancam hukuman mati adalah pekerja migran yang mengalami penipuan.
Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa barang oleh orang yang baru ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.
"Modusnya bermacam-macam, kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta untuk membawa barang pacarnya, namun tidak tahu apa yang dibawa. Kemudian saat masuk di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran," ucapnya.
Judha mengatakan, yang jadi penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati di Malaysia bukan saja semata-mata karena persoalan kasusnya.
Tetapi juga karena kebijakan hukum di Malaysia yang tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memberikan hukuman lain, selain hukuman mati.