165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia
loading...
A
A
A
"Mengenai yang di Malaysia, jadi sebagaimana diketahui, tahun lalu untuk beberapa kejahatan hakim tidak memiliki opsi hukuman selain menjatuhkan hukuman mati. Nah, saat ini sudah ada undang-undang di Malaysia yang memberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus-kasus yang sudah inkrah, untuk kasus hukuman mati," katanya.
Menurutnya, dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, memberikan angin segar bagi Kemlu dalam membantu para WNI agar terlepas dari jeratan hukuman mati. Bahkan, katanya, upaya ini membuahkan hasil yang cukup baik.
Dari upaya yang dilakukan, lanjutnya, sebanyak 79 WNI terpidana hukuman mati yang menjalani peninjauan kembali, 51 diantaranya berhasil bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini, Kemenlu juga masih berproses mendampingi 25 WNI lainnya untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus hukumnya.
"Dari 79 tersebut 51 satu bebas dari ancaman hukuman mati Kemudian saat ini ada 25 WNI yang masih kita dampingi, satu kasus ditolak dan dua meninggal dunia karena sakit di penjara," paparnya.
Lihat Juga: Ada Bukti Baru yang Kredibel, Misteri Tragedi Malaysia Airlines MH370 Segera Terpecahkan
Menurutnya, dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, memberikan angin segar bagi Kemlu dalam membantu para WNI agar terlepas dari jeratan hukuman mati. Bahkan, katanya, upaya ini membuahkan hasil yang cukup baik.
Dari upaya yang dilakukan, lanjutnya, sebanyak 79 WNI terpidana hukuman mati yang menjalani peninjauan kembali, 51 diantaranya berhasil bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini, Kemenlu juga masih berproses mendampingi 25 WNI lainnya untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus hukumnya.
"Dari 79 tersebut 51 satu bebas dari ancaman hukuman mati Kemudian saat ini ada 25 WNI yang masih kita dampingi, satu kasus ditolak dan dua meninggal dunia karena sakit di penjara," paparnya.
Lihat Juga: Ada Bukti Baru yang Kredibel, Misteri Tragedi Malaysia Airlines MH370 Segera Terpecahkan
(maf)