Hukuman Mati: Pilihan Hukum yang Dilematis

Kamis, 23 Desember 2021 - 15:44 WIB
loading...
Hukuman Mati: Pilihan...
Romli Atmasasmita (Ist)
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Universitas Padjadjaran

JAKSA Agung telah merencanakan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi dengan alasan bahwa korupsi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor). Namun di dalam Undang-Undang (UU) Tipikor ditegaskan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut harus dapat dikembalikan antara lain melalui penyitaan.

Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hukuman mati hanya diperbolehkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional,recidive dan ketika negara dalam keadaan krisis ekonomi moneter. Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” yang disebutkan secara limitatif dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak berarti sebatas hal-hal tersebut. Jaksa dan terutama hakim dapat memberikan penfasiran ekstensif jika berdasarkan keyakinannya korupsi telah melampaui nalar sehat sebagai warga negara Indonesia atau melanggar sila kemanusian yang adil dan beradab sebagai warga bangsa terhadap keprihatinan nasib sesamanya.

Dalam tulisan ini tidak akan dipersoalkan perkara tipikornya melainkan fokus pada konsekuensi logis dan hukum mengapa hukuman mati sampai saat ini masih dipersoalkan, bukan hanya di Indonesia melainkan umat manusia di seluruh dunia kecuali Tiongkok dan Rusia. Indonesia sebagai salah satu negara peratifikasi Deklarasi Universal HAM PBB (1948) dan sesuai dengan Konstitusi UUD45 Perubahan telah menegaskan dalam Bab XA Pasal 28 I ayat (1) antara lain,” hak untuk hidup,……adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” . Ketentuan pasal tersebut merupakan penegasan kembali ketentuan Pasal 28 A UUD45, yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 para 1 ICCPR : Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) ) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, itu jelas bertentangan secara diametral dengan Pasal 28 I ayat (1) UUD 45 dan ketentuan Pasal 6 ICCPR. Permohonan uji materiil yang tercatat hanya terhadap ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terdapat dalam Putusan MKRI Nomor 2-4/PUU-V/2007.

Namun, pembentuk RUU KUHP (2019) telah melakukan moderasi terhadap hukuman mati yaitu dengan cara tetap mempertahankannya akan tetapi “melunakkan” implementasinya. Hal ini tercermin dalam Bab III tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan di mana pembentuk RUU KUHP telah menetapkan tujuan dan pedoman pemidanaan yang tidak sepaham dengan pemikiran aliran Kantianisme (Imannuel Kant) tetapi juga tidak menolak hukuman mati tetapi meneriman pemikiran aliran sosiologi- viktimologi berbasis sila-sila Pancasila. Berdasarkan alur pemikiran yang bersifat memoderasi hukuman mati maka dalam Pasal 98 RUU KUHP pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Politik moderasi hukuman mati selanjutnya tercantum dalam Pasal 100 RUU KUHP: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan. Ayat (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Ayat (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Ayat (5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Reza Indragiri Beri...
Reza Indragiri Beri 2 Jempol untuk Kortas Tipidkor Usut 3 Perkara Dugaan Korupsi
Kejagung Bersama Kortas...
Kejagung Bersama Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Peran Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Rekomendasi
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Eks Jubir Rumah Sakit...
Eks Jubir Rumah Sakit Israel: Dokter Zionis Selamatkan Nyawa Erdogan atas Permintaan Mossad
5 Momen Paling Bersejarah...
5 Momen Paling Bersejarah Rivalitas Inggris vs Argentina di Piala Dunia, Ada Gol 'Tangan Tuhan'
Berita Terkini
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved