Hukuman Mati: Pilihan Hukum yang Dilematis

Kamis, 23 Desember 2021 - 15:44 WIB
loading...
Hukuman Mati: Pilihan...
Romli Atmasasmita (Ist)
A A A
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Universitas Padjadjaran

JAKSA Agung telah merencanakan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi dengan alasan bahwa korupsi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor). Namun di dalam Undang-Undang (UU) Tipikor ditegaskan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut harus dapat dikembalikan antara lain melalui penyitaan.

Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hukuman mati hanya diperbolehkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional,recidive dan ketika negara dalam keadaan krisis ekonomi moneter. Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” yang disebutkan secara limitatif dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak berarti sebatas hal-hal tersebut. Jaksa dan terutama hakim dapat memberikan penfasiran ekstensif jika berdasarkan keyakinannya korupsi telah melampaui nalar sehat sebagai warga negara Indonesia atau melanggar sila kemanusian yang adil dan beradab sebagai warga bangsa terhadap keprihatinan nasib sesamanya.

Dalam tulisan ini tidak akan dipersoalkan perkara tipikornya melainkan fokus pada konsekuensi logis dan hukum mengapa hukuman mati sampai saat ini masih dipersoalkan, bukan hanya di Indonesia melainkan umat manusia di seluruh dunia kecuali Tiongkok dan Rusia. Indonesia sebagai salah satu negara peratifikasi Deklarasi Universal HAM PBB (1948) dan sesuai dengan Konstitusi UUD45 Perubahan telah menegaskan dalam Bab XA Pasal 28 I ayat (1) antara lain,” hak untuk hidup,……adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” . Ketentuan pasal tersebut merupakan penegasan kembali ketentuan Pasal 28 A UUD45, yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 para 1 ICCPR : Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) ) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, itu jelas bertentangan secara diametral dengan Pasal 28 I ayat (1) UUD 45 dan ketentuan Pasal 6 ICCPR. Permohonan uji materiil yang tercatat hanya terhadap ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terdapat dalam Putusan MKRI Nomor 2-4/PUU-V/2007.

Namun, pembentuk RUU KUHP (2019) telah melakukan moderasi terhadap hukuman mati yaitu dengan cara tetap mempertahankannya akan tetapi “melunakkan” implementasinya. Hal ini tercermin dalam Bab III tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan di mana pembentuk RUU KUHP telah menetapkan tujuan dan pedoman pemidanaan yang tidak sepaham dengan pemikiran aliran Kantianisme (Imannuel Kant) tetapi juga tidak menolak hukuman mati tetapi meneriman pemikiran aliran sosiologi- viktimologi berbasis sila-sila Pancasila. Berdasarkan alur pemikiran yang bersifat memoderasi hukuman mati maka dalam Pasal 98 RUU KUHP pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Politik moderasi hukuman mati selanjutnya tercantum dalam Pasal 100 RUU KUHP: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan. Ayat (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Ayat (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Ayat (5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved