165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:38 WIB
loading...
165 WNI Terancam Hukuman...
Kemlu mencatat 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati. Paling banyak WNI yang ada di negara Malaysia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati . Paling banyak WNI yang ada di negara Malaysia.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebutkan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 155 orang.

"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika, dan yang kedua adalah pembunuhan," kata Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).

Selain di Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Di antaranya tiga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI di Vietnam.



Menyoroti kasus peredaran narkotika di Malaysia, Judha mengatakan, WNI yang terancam hukuman mati adalah pekerja migran yang mengalami penipuan.

Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa barang oleh orang yang baru ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.

"Modusnya bermacam-macam, kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta untuk membawa barang pacarnya, namun tidak tahu apa yang dibawa. Kemudian saat masuk di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran," ucapnya.

Judha mengatakan, yang jadi penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati di Malaysia bukan saja semata-mata karena persoalan kasusnya.

Tetapi juga karena kebijakan hukum di Malaysia yang tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memberikan hukuman lain, selain hukuman mati.

"Mengenai yang di Malaysia, jadi sebagaimana diketahui, tahun lalu untuk beberapa kejahatan hakim tidak memiliki opsi hukuman selain menjatuhkan hukuman mati. Nah, saat ini sudah ada undang-undang di Malaysia yang memberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus-kasus yang sudah inkrah, untuk kasus hukuman mati," katanya.

Menurutnya, dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, memberikan angin segar bagi Kemlu dalam membantu para WNI agar terlepas dari jeratan hukuman mati. Bahkan, katanya, upaya ini membuahkan hasil yang cukup baik.

Dari upaya yang dilakukan, lanjutnya, sebanyak 79 WNI terpidana hukuman mati yang menjalani peninjauan kembali, 51 diantaranya berhasil bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini, Kemenlu juga masih berproses mendampingi 25 WNI lainnya untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus hukumnya.

"Dari 79 tersebut 51 satu bebas dari ancaman hukuman mati Kemudian saat ini ada 25 WNI yang masih kita dampingi, satu kasus ditolak dan dua meninggal dunia karena sakit di penjara," paparnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)