Pernah Periksa Ayah Eki terkait Kasus Vina Cirebon, Propam Polri Tak Temukan Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Iptu Rudiana , ayah Muhammad Rizky (16) atau Eki, sempat diperiksa Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus pembunuhan anaknya. Eki merupakan kekasih Vina Arsita Dewi . Keduanya adalah korban pembunuhan sadis yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
"Ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Namun, kata Sandi, berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu Rudiana tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Langkah yang dia lakukan dalam mengusut kasus anaknya juga sesuai dengan ketentuan.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," katanya.
Berdasarkan informasi, Iptu Rudiana yang kala itu menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Sejatinya, penyelidikan kasus pembunuhan anaknya itu ditangani Satuan Reserse Kriminal Umum.
Rudiana diketahui menangkap delapan pelaku dan telah diadili. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
"Ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Namun, kata Sandi, berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu Rudiana tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Langkah yang dia lakukan dalam mengusut kasus anaknya juga sesuai dengan ketentuan.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," katanya.
Berdasarkan informasi, Iptu Rudiana yang kala itu menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Sejatinya, penyelidikan kasus pembunuhan anaknya itu ditangani Satuan Reserse Kriminal Umum.
Rudiana diketahui menangkap delapan pelaku dan telah diadili. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
(abd)