Persilakan Afriansyah Noor Cs Gugat SK Kemenkumham, Sekjen PBB: Daripada Mengerahkan Massa
Rabu, 19 Juni 2024 - 19:29 WIB
loading...
Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Mohammad Masduki merespons rencana Afriansyah Noor Cs gugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Mohammad Masduki merespons rencana Afriansyah Noor Cs gugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid. Masduki pun menyambut baik rencana gugatan itu.
Pasalnya, langkah hukum dinilai lebih baik ditempuh daripada pengerahan massa sebagai bentuk penolakan terhadap kepengurusan Fahri. "Saya kira bagus ya, jadi kita baguslah melakukan itu. Daripada mengerahkan massa, saya kira bagus," kata Masduki saat ditemui di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Masduki menegaskan, PBB merupakan partai politik (parpol) yang menjunjung proses hukum. Untuk itu, Masduki mempersilakan kepada mantan pengurus PBB melayangkan gugatan bila tak terima dipecat oleh Fahri.
Baca juga: Dipecat Fahri Bachmid, Mantan Pengurus PBB Bakal Gugat SK Kemenkumham ke PTUN
"Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum silakanlah kalau memang ada ini, kalau ternyata di situ benar ya apa boleh buat," ucapnya.
Kendati demikian, Masduki menegaskan bahwa kepengurusan Fahri Bachmid dibentuk melalui proses sesuai prosedur. Namun, ia tak ingin menghalang-halangi langkah mantan pengurus untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
"KIta berkeyakinan ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan. Jadi kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita akan hadapi dengan senyuman," terangnya.
Pasalnya, langkah hukum dinilai lebih baik ditempuh daripada pengerahan massa sebagai bentuk penolakan terhadap kepengurusan Fahri. "Saya kira bagus ya, jadi kita baguslah melakukan itu. Daripada mengerahkan massa, saya kira bagus," kata Masduki saat ditemui di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Masduki menegaskan, PBB merupakan partai politik (parpol) yang menjunjung proses hukum. Untuk itu, Masduki mempersilakan kepada mantan pengurus PBB melayangkan gugatan bila tak terima dipecat oleh Fahri.
Baca juga: Dipecat Fahri Bachmid, Mantan Pengurus PBB Bakal Gugat SK Kemenkumham ke PTUN
"Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum silakanlah kalau memang ada ini, kalau ternyata di situ benar ya apa boleh buat," ucapnya.
Kendati demikian, Masduki menegaskan bahwa kepengurusan Fahri Bachmid dibentuk melalui proses sesuai prosedur. Namun, ia tak ingin menghalang-halangi langkah mantan pengurus untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
"KIta berkeyakinan ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan. Jadi kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita akan hadapi dengan senyuman," terangnya.
Lihat Juga :