Dipecat Fahri Bachmid, Mantan Pengurus PBB Bakal Gugat SK Kemenkumham ke PTUN
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:58 WIB
loading...
Mantan Waketum Partai Bulan Bintang (PBB) Dwianto Ananias bakal menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid ke PTUN. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Dwianto Ananias bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dwi merupakan salah satu pengurus PBB yang dicopot oleh Fahri.
Dwi mengungkapkan, gugatan ke PTUN itu juga dilayangkan oleh sejumlah pengurus yang dicopot oleh Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan gugatan tersebut ke PTUN.
Baca juga: Afriansyah Noor Ungkap Pengurus PBB Gerbongnya Dirombak Fahri Bachmid
"Kami sedang persiapkan (gugatan). Jadi beberapa orang kami tidak paksa, tetapi bagi mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok," kata Dwi saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Ia menuturkan, sejumlah mantan pengurus yang akan melayangkan gugatan itu seperti Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakiria dan sejumlah Ketua DPP PBB. Bahkan, ia menyatakan bakal menempuh gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana dari proses perubahan struktur PBB.
Dwi mengungkapkan, gugatan ke PTUN itu juga dilayangkan oleh sejumlah pengurus yang dicopot oleh Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan gugatan tersebut ke PTUN.
Baca juga: Afriansyah Noor Ungkap Pengurus PBB Gerbongnya Dirombak Fahri Bachmid
"Kami sedang persiapkan (gugatan). Jadi beberapa orang kami tidak paksa, tetapi bagi mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok," kata Dwi saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Ia menuturkan, sejumlah mantan pengurus yang akan melayangkan gugatan itu seperti Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakiria dan sejumlah Ketua DPP PBB. Bahkan, ia menyatakan bakal menempuh gugatan peradilan umum bila ditemukan unsur pidana dari proses perubahan struktur PBB.
Lihat Juga :