Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berkas Perkara Pegi Setiawan Lengkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembunuhan Vina Cirebon terus diusut Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Polda Jawa Barat (Jabar) telah selesai melengkapi berkas perkara Pegi Setiawan atau Pegi Perong .
Irjen Sandi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 70 saksi yang terdiri dari saksi ahli seperti tindak pidana, forensik, hingga IT. Bahkan, 18 saksi di antaranya justru memberatkan Pegi Setiawan.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. Dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
"Ada saksi yang meringankan dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT," sambungnya.
Pernyataan para saksi, kata Sandi, justru memperkuat penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan 2016 silam.
"Yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya, supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," katanya.
Sandi memastikan penyidik Polda Jabar telah melakukan penyidikan secara profesional, prosedural dan proporsional. Berkas perkara Pegi yang telah lengkap akan dilipahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024.
"Jadi, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Irjen Sandi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 70 saksi yang terdiri dari saksi ahli seperti tindak pidana, forensik, hingga IT. Bahkan, 18 saksi di antaranya justru memberatkan Pegi Setiawan.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. Dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
"Ada saksi yang meringankan dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT," sambungnya.
Pernyataan para saksi, kata Sandi, justru memperkuat penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan 2016 silam.
"Yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya, supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," katanya.
Sandi memastikan penyidik Polda Jabar telah melakukan penyidikan secara profesional, prosedural dan proporsional. Berkas perkara Pegi yang telah lengkap akan dilipahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024.
"Jadi, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
(maf)