Satgas Pemberantasan Judi Online Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum dalam Waktu Dekat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).
"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah di blok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujar Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara."
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," sambungnya.
Operasi yang kedua, kata Hadi, yakni Satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening memiliki modus, para pelaku datang ke desa-desa atau kampung-kampung dengan membuka rekening secara online.
"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.
Tugas yang ketiga, kata Hadi, yakni menertibkan top up di mini market dengan modus game online. Satgas, katanya, akan menutup top up online yang terafiliasi judi online melalui mini market.
"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di mana di mini mini market. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," jelasnya.
Hadi juga meminta kepada TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up tersebut.
"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi dimana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut jika sasarannya tepat langsung kepada mini market mini market yang jual top up," ungkapnya.
"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah di blok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujar Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara."
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," sambungnya.
Operasi yang kedua, kata Hadi, yakni Satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening memiliki modus, para pelaku datang ke desa-desa atau kampung-kampung dengan membuka rekening secara online.
"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.
Tugas yang ketiga, kata Hadi, yakni menertibkan top up di mini market dengan modus game online. Satgas, katanya, akan menutup top up online yang terafiliasi judi online melalui mini market.
"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di mana di mini mini market. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," jelasnya.
Hadi juga meminta kepada TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up tersebut.
"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi dimana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut jika sasarannya tepat langsung kepada mini market mini market yang jual top up," ungkapnya.
(kri)