Satgas Pemberantasan Judi Online Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum dalam Waktu Dekat

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:30 WIB
loading...
Satgas Pemberantasan...
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).

"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah di blok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujar Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Perdana, Satgas Pemberantasan Judi Online Gelar Rakor di Kemenko Polhukam

Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara."

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," sambungnya.

Operasi yang kedua, kata Hadi, yakni Satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening memiliki modus, para pelaku datang ke desa-desa atau kampung-kampung dengan membuka rekening secara online.

"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.

Tugas yang ketiga, kata Hadi, yakni menertibkan top up di mini market dengan modus game online. Satgas, katanya, akan menutup top up online yang terafiliasi judi online melalui mini market.

"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di mana di mini mini market. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," jelasnya.

Baca juga: Kebut Pemberantasan Judi Online, Menko PMK: Ini Lebih Pelik Dibanding TPPO

Hadi juga meminta kepada TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up tersebut.

"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi dimana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut jika sasarannya tepat langsung kepada mini market mini market yang jual top up," ungkapnya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
4 Tewas dalam Aksi Penembakan...
4 Tewas dalam Aksi Penembakan Massal di 3 Tempat Berbeda di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved