Satgas Pemberantasan Judi Online Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum dalam Waktu Dekat

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:30 WIB
loading...
Satgas Pemberantasan...
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).

"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah di blok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujar Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Perdana, Satgas Pemberantasan Judi Online Gelar Rakor di Kemenko Polhukam

Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara."

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," sambungnya.

Operasi yang kedua, kata Hadi, yakni Satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening memiliki modus, para pelaku datang ke desa-desa atau kampung-kampung dengan membuka rekening secara online.

"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.

Tugas yang ketiga, kata Hadi, yakni menertibkan top up di mini market dengan modus game online. Satgas, katanya, akan menutup top up online yang terafiliasi judi online melalui mini market.

"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di mana di mini mini market. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," jelasnya.

Baca juga: Kebut Pemberantasan Judi Online, Menko PMK: Ini Lebih Pelik Dibanding TPPO

Hadi juga meminta kepada TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up tersebut.

"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi dimana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut jika sasarannya tepat langsung kepada mini market mini market yang jual top up," ungkapnya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Transaksi Judol di Awal...
Transaksi Judol di Awal 2025 Capai Rp47 Triliun, Terbanyak di Jabar
Bareskrim Tangkap 2...
Bareskrim Tangkap 2 Petinggi Perusahaan Terkait Judi Online
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
Polri Sita Rp194,7 Miliar...
Polri Sita Rp194,7 Miliar dari 865 Rekening Judi Online
GoPay dan Aliansi Judi...
GoPay dan Aliansi Judi Pasti Rugi Ajak Mahasiswa Perangi Judi Online
3 Kota Judi di Kamboja...
3 Kota Judi di Kamboja yang Telan Puluhan Korban Warga Negara Indonesia
Rekomendasi
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kamp Isolasi Paksa di Gaza yang Mirip Ghetto Nazi
Wagub Kaltim Puji Misi...
Wagub Kaltim Puji Misi Dagang Pemprov Jatim Inisiasi Khofifah Jadi Inspirasi Provinsi Lain
Petani Tebu di Budugsidorejo...
Petani Tebu di Budugsidorejo Jombang Panen Perdana Musim Giling 2025
Berita Terkini
Daftar 77 Pati TNI AD...
Daftar 77 Pati TNI AD Dimutasi Panglima Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
Peringatan Hari Raya...
Peringatan Hari Raya Waisak 2025 Dipusatkan di Candi Borobudur, Terbangkan 2.569 Lampion
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Infografis
Makanan Ini Terbukti...
Makanan Ini Terbukti Bisa Membunuh Sel Kanker dalam Waktu Singkat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved