Keselamatan Kerja di Sektor Konstruksi: Tantangan dan Perspektif Indonesia dan Inggris

loading...
A A A
Dalam hal perlindungan pekerja/buruh khususnya mereka yang bekerja di ruang terbatas dari potensi bahaya, Indonesia juga telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan No. 11 tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (“Permenaker 11/2023”). Ruang terbatas sendiri didefinisikan lokasi yang meliputi: 1) Tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tungku, silo, dan cerobong; 2) Jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa; 3) Sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya dengan kedalaman melebihi 1,5 meter; dan/atau 4) Ruang lain yang dikategorikan sebagai ruang terbatas oleh Pelaku Usaha.

Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pekerja, persyaratan K3 untuk ruang terbatas diterapkan berdasarkan enam bidang berikut: 1) Penetapan klasifikasi; 2) Pembatasan akses terhadap ruang terbatas; 3) Izin masuk; 4) Prosedur kerja aman; 5) Peralatan dan perlengkapan; dan 6) Personel K3. Dari upaya tersebut, diharapkan adanya ketentuan protektif bagi para pekerja agar dapat mengetahui tanda-tanda dan/atau limitasi dalam ruang bekerja untuk mencegah kemungkinan terburuk yakni kecelakaan saat bekerja.

Berkaca pada negara Inggris, hadirnya The Building Safety Act 2022 menjadi bentuk respons nyata terhadap tragedi Grenfell Tower tahun 2017 yang mana bertujuan dari untuk meningkatkan desain, konstruksi, dan manajemen gedung-gedung berisiko tinggi. Namun, hal yang menarik dari Inggris bahwa mereka juga menekankan pentingnya kesehatan mental untuk dimasukkan ke dalam bagian dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di jasa konstruksi. Health and Safety Executive (HSE) yang merupakan badan publik Inggris yang bertanggung jawab atas dorongan, regulasi, dan penegakan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan di tempat kerja menetapkan ketegasan untuk mengurangi penyakit terkait kerja, dengan fokus khusus pada kesehatan mental dan stres. Hal ini dijadikan sebagai pusat strategi sejak 2022-2023 di Inggris dan pengusaha memiliki kewajiban terhadap karyawan dan pekerja lainnya (termasuk kontraktor) untuk memastikan, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja berdasarkan Health and Safety at Work etc. Act 1974. Hal tersebut tentunya dilandasi dengan statistik mengenai risiko kesehatan mental di tempat kerja dan dampaknya terhadap produktivitas pekerja yang dalam pencapaian tujuan perusahaan.

Dari perspektif sosial dan kesejahteraan, K3 di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan para pekerja serta masyarakat secara keseluruhan. Poin tersebut antara lain berpengaruh pada perlindungan terhadap tenaga kerja yang tercantum pada Undang-Undang No 14 tahun 1969. Lingkungan kerja yang aman dan sehat berkontribusi pada peningkatan produktivitas tenaga kerja. Dengan mengurangi risiko kecelakaan dapat berdampak positif pada pengurangan beban kesehatan dan kesejahteraan. Selain itu, peningkatan kualitas hidup berpengaruh pada kesejahteraan individu di tingkat mikro dan berdampak signifikan pada ekonomi masyarakat.

Peran Sertifikasi Tenaga Kerja terhadap Kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja. Para pengguna jasa dan/atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. Tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat mendapatkan manfaat diantaranya jaminan kejelasan besaran imbalan/gaji sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dan memberikan perlindungan hukum pada profesi. Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo menyampaikan harapannya agar para pekerja tidak lantas puas setelah mendapatkan sertifikat.

Isu terkait SMK3 juga ditemukan bahwa hal yang menimbulkan potensi kecelakaan kerja bukan hanya semata-mata berasal dari kurang efektifnya sistem atau aturan yang diberlakukan, melainkan kesadaran dari pekerja itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut yakni dari sisi pekerja dikarenakan kurangnya kesadaran dari masing-masing pekerja tersebut yang lebih mengutamakan kebutuhan pokok dibandingkan keselamatan saat bekerja. Hal ini dapat dibuktikan dari penelitian ini bahwa para pekerja lebih mementingkan bonus atau insentif sebagai output bekerja dan adanya rasa ketidaknyaman dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (“APD”) pada saat bekerja.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 di kalangan pekerja, menyediakan pelatihan yang memadai, serta memastikan ketersediaan peralatan keselamatan yang lengkap dan berkualitas adalah langkah-langkah yang tidak bisa ditawar lagi. Dengan demikian, diharapkan tingkat kecelakaan kerja dapat diminimalisir dan kesejahteraan pekerja dapat terjaga, sehingga produktivitas dan kualitas pekerjaan dapat meningkat secara signifikan. Terms like “sustainability” and “corporate social responsibility” are not new for now. They have been present for over two decades. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau perusahaan saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus didukung oleh semua pihak terkait.

Referensi:

1. ISO Standards: ISO 45001:2018, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, ISO 37001:2016
2. Kemnaker. Profil K3 Nasional 2022.
3. Health and Safety Executive. UK Health and Safety Statistics - Fatal injuries in Great Britain.
4. The Law Society. Building Safety Act 2022 and residential conveyancing.
5. Osborne Clarke. Health and Safety Executive spotlights mental health risks to GB workforce.
6. Saragi, T. E., & Sinaga, R. E. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan rumah susun lanjutan Provinsi Sumatera Utara I Medan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Ada Setoran Miliaran...
KPK: Ada Setoran Miliaran Rupiah dari Perusahaan ke Oknum Kemnaker Sejak 2019
Nelayan Minta Perhatian...
Nelayan Minta Perhatian Pemerintah soal Keselamatan Kerja dan Upah Layak
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Area Berisiko Tinggi Perlu Diperhatikan
Kemenkes Beri Penghargaan...
Kemenkes Beri Penghargaan Pelabuhan Sehat 2024 ke Pupuk Kaltim
Kuatkan Sistem Keselamatan...
Kuatkan Sistem Keselamatan Kerja, Perusahaan Nikel Adopsi SMK3
Rakornas Pemadam Kebakaran,...
Rakornas Pemadam Kebakaran, Kemendagri Tekankan Pentingnya Transformasi Keselamatan
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Kepedulian untuk Garda...
Kepedulian untuk Garda Terdepan: Menjaga Keselamatan Dokter dan Perawat lewat Standar Baru
GEM Perkuat Standar...
GEM Perkuat Standar K3 dan APD demi Keselamatan Pekerja
Rekomendasi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved