PPATK Telah Blokir 5.000 Rekening yang Terdeteksi Lakukan Transaksi Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 - 14:40 WIB
loading...
PPATK Telah Blokir 5.000...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekeking yang terdeteksi melakukan transaksi untuk judi online (judol). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening yang terdeteksi melakukan transaksi untuk judi online (judol). Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengungkap pemblokiran ribuan rekening itu dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2024.

"Itu terus meningkat ya, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," ujar Natsir Kongah dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Psikolog Ungkap Banyak Pengguna Narkoba Berawal dari Judi Online

Natsir menegaskan undang-undang memperbolehkan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Secara umum ya itu tidak ada keberatan, jadi undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 5 hari plus 15 hari, nah setelah itu blokir itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," jelasnya.

Sejauh ini, kata Natsir, para pemilik rekening tidak ada yang mengajukan keberatan atas pemblokiran tersebut.

Sebelumnya, PPATK mengungkap nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
Joko Anwar Open Casting...
Joko Anwar Open Casting Film Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
Berita Terkini
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved