Kominfo Sebut Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online Akan Beri Dampak Signifikan

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:36 WIB
loading...
A A A
Tugas Satgas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keppres.



"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)