Kominfo Sebut Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online Akan Beri Dampak Signifikan

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:36 WIB
loading...
Kominfo Sebut Keppres...
Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong menyebut akan ada perbedaan signifikan setelah diterbitkannya aturan tentang Satgas Pemberantasan Judi Online. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Usman Kansong menyebut akan ada perbedaan signifikan setelah diterbitkannya aturan tentang Satgas Pemberantasan Judi Online . Menurutnya, penanganan judi online akan lebih komprehensif.

"Jadi penanganan judi online ini nanti akan lebih komprehensif ya terintegrasi dan dan holistik. Dan juga konsisten begitu. Koordinasi atau integrasi kolaborasi antara lembaga-lembaga ini akan semakin baik semakin intensif ya," ujar Usman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).



Usman menilai sebelum terbentuknya Satgas, Kementerian/Lembaga terkait bekerja sendiri-sendiri sesuai tugas dan fungsinya. Setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres) maka akan lebih terkoordinasi.

"Dengan adanya Keppres ini kan juga dasar hukum ya dasar hukum bagi semua yang mendapat penugasan di dalam Perpres itu untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Jadi itu saya kira beda perbedaan yang mendasar yang sangat penting sehingga kenapa perlu dibuat Satgas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tugas Satgas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keppres.



"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)