Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online
Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:57 WIB
loading...
Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Foto/Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Pasalnya, orang-orang Indonesia dipekerjakan di lokasi perjudian.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," ujar Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas
Usman menjelaskan bahwa orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi online di luar negeri.
"Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelas Usman.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," ujar Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas
Usman menjelaskan bahwa orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi online di luar negeri.
"Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelas Usman.
Lihat Juga :