Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online, Panglima TNI: Supaya Tobat

Jum'at, 14 Juni 2024 - 20:58 WIB
loading...
Ancam Pecat Prajurit...
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas prajurit yang ketahuan bermain Judi online (judol). Foto/SINDOnews/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Panglima TNI , Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas prajurit yang ketahuan bermain judi online (judol). Sanksi yang diberikan juga tak tanggung-tanggung.

"Yang jelas, yang melanggar, saya hukum," kata Agus saat ditemui usai silaturahmi dan tukar pikiran dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).



Agus mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi yang berat, salah satunya adalah pemecatan. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku.

"Hukuman berat. Bisa dipecat. Supaya tobat," katanya.

Sebagai informasi, kasus prajurit TNI melakukan aksi bunuh diri akibat terlilit hutang judi online marak terjadi akhir-akhir ini. Teranyar, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, ditemukan tewas gantung diri.

Dia sengaja melilitkan lehernya dengan kabel di Kamar OB Rumah Sakit lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa 4 Mei 2024 dini hari.

Kemudian, personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, juga meninggal bunuh diri.

Personnel atas nama Lettu Laut Eko Damara (30) itu tutup usia di lokasi penugasan, Yakukimo, Papua Pegunungan pada 27 April 2024.



Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi mengatakan, Lettu Eko terlilit hutang hingga Rp819 juta.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)