Sosiolog Sebut Era Digital Perparah Praktik Judi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 07:14 WIB
loading...
Sosiolog Sebut Era Digital...
Kasus judi online kembali marak di Indonesia. Kegiatan judi online bukan hanya dilakukan oleh masyarakat sipil namun hingga pejabat, bahkan TNI dan Polri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus judi online kembali marak di Indonesia. Kegiatan judi online bukan hanya dilakukan oleh masyarakat sipil namun hingga pejabat, bahkan TNI dan Polri.

Tak jarang juga judi online menyebabkan aksi kriminalitas hingga merenggut nyawa. Ternyata, praktik perjudian telah dikenal dan hidup melekat dengan masyarakat sejak dahulu.

"Pada beberapa tahun lalu dikenal togel yang pada setiap minggunya menimbulkan kemacetan di sana-sini pada saat dilakukan pengumuman para pemenang judi," kata Sosiolog Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Ida Ruwaida, Sabtu (15/6/2024).

Dampak negatif dari judi, kata Ida, juga dikenal masyarakat dari dulu, termasuk sikap kontra yang dari kalangan masyarakat yang menentang judi. Meski demikian, kedua hal itu tak cukup berpengaruh untuk menghentikkan praktik perjudian.



"Dampak negatifnya darj dulu sudah dirasakan, termasuk penelantaran keluarga, jual mobil, rumah, termasuk tindak kriminal. Sikap kontra juga muncul dari berbagai kalangan, namun tak banyak berpengaruh, apalagi ada indikasi terjadinya pembiaran oleh 'oknum penegak hukum', bahkan diam-diam terlibat," jelas dia.

Kondisi ini diperparah dengan era digitalisasi, di mana praktik judi juga berkembang ke arah online. Oleh sebabnya, ia tak heran praktik judi semakin meluas meski semua orang tahu hal itu dilarang.

"Dengan demikian di era digital ini, judi online berkembang 'subur' di masyarakat yang memang 'lekat' dengan praktik perjudian meski dilarang, tapi terjadi di mana-mana," sambungnya.

Oleh karena semakin dekatnya praktik judi di tengah masyarakat, Ida menilai untuk memberantas judi adalah hal yang mustahil. Dengan demikian, pemerintah menurutnya perlu lebih ketat mengontrol dan membatasi praktik tersebut.

"Saya berpendapat tidak mungkin memberantas judi, sama halnya tidak mungkin memberantas prostitusi," kata dia.

"Yang bisa dilakukan adalah pemerintah membatasi dan mengontrol dengan ketat dan masyarakat ikut serta dengan segera melaporkan jika tahu ada praktik judi online. Memang tidak mudah karena judi adalah bentuk kejahatan yang terorganisir, bahkan ada yang jadi bagian dari jaringan internasional," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)