Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Gugat RPP Konsesi Penyandang Disabilitas
loading...
A
A
A
Apa yang disampaikan Dewi Tjakra sejalan dengan apa yang disampaikan Yeni Rosa, yaitu kementerian lembaga sering yang sering kali luput mempertimbangkan bahwa sampai dengan hari ini, masih banyak penyandang disabilitas yang tidak memiliki ijazah sekolah, dikarenakan masih belum tersedianya pendidikan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
"Sehingga banyak disabilitas harus hidup tergantung pada keluarga atau pendamping dan tidak memiliki pekerjaan yang layak atau menganggur. Akibatnya kemudian banyak disabilitas yang ditelantarkan atau dibuang oleh keluarga," ucapnya.
"Karena beban pengeluaran yang sangat besar namun tidak mendapat akses perlindungan sosial karena kondisi keluarga yang ditinggali tidak masuk dalam kategori miskin. Hal lain yang juga sering tidak dipertimbangkan adalah akses lapangan pekerjaan yang sangat sempit bagi penyandang disabilitas, mengakibatkan sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang masih jauh dari kata cukup untuk menutup seluruh kebutuhannya," sambungnya.
Tentunya kata Yeni, kondisi ini akan semakin terasa berat apabila rumah tangga tersebut terdiri dari orang tua disabilitas dan anak dengan disabilitas.
"Banyak upaya telah dilakukan Koalisi untuk menjamin adanya perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh penyandang isabilitas, dimulai pada tahun 2022, koalisi menyusun dan menerbitkan policy brief terkait perlindungan sosial sebagai langkah awal memetakan kebutuhan terkait perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dan sejauh apa perlindungan sosial yang ada menjawab kebutuhan, kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan naskah akademik dan draf RPP Konsesi untuk mendorong pemerintah segera penyusunan RPP Konsesi di tahun 2023," jelasnya.
Saat ini, menuju akhir periode kepemimpinan Sri Mulyani, koalisi aktif mengadvokasi dan mendorong adanya pelibatan bermakna penyandangdDisabilitas dalam semua tahap penyusunan RPP Konsesi yang harus segera disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah yang saat ini telah masuk dalam tahap Rapat Antar Kementerian.
"Penting juga dipahami bahwa kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas berbeda-beda sehingga tanpa adanya keterlibatan Penyandang Disabilitas akan membuka peluang aturan ini tidak implementatif," ucapnya.
Koalisi mencatat dalam Pasal-Pasal RPP yang telah disusun, masih tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak merinci secara jelas siapa saja pihak selain pemerintah yang harus menyediakan Konsesi bagi penyandang disabilitas.
Berikut daftar oranisasi dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Untuk Perlindungan Sosial yang inklusif, yakni Advokasi Inklusi Disabilitas, ASEAN Disability Forum, Bali Deaf Community, Bandung Independent Living Center, Center For Improving Qualified Activities In Life of People With Disabilities, Children and Youth Disabilities for Change, Difabel Community of Gowa, Disabilitas Sangihe.
Kemudian Disabled Motorcycle Indonesia, Forum Belarasa Difabel Nian Sikka (Forsadika), Forum Mahasiswa Peduli Inklusi, Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusi Disabilitas, Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi, Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Komite Penyandang Disabilitas Timor Tengah Selatan, Komunitas Albino Indonesia Family.
"Sehingga banyak disabilitas harus hidup tergantung pada keluarga atau pendamping dan tidak memiliki pekerjaan yang layak atau menganggur. Akibatnya kemudian banyak disabilitas yang ditelantarkan atau dibuang oleh keluarga," ucapnya.
"Karena beban pengeluaran yang sangat besar namun tidak mendapat akses perlindungan sosial karena kondisi keluarga yang ditinggali tidak masuk dalam kategori miskin. Hal lain yang juga sering tidak dipertimbangkan adalah akses lapangan pekerjaan yang sangat sempit bagi penyandang disabilitas, mengakibatkan sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang masih jauh dari kata cukup untuk menutup seluruh kebutuhannya," sambungnya.
Tentunya kata Yeni, kondisi ini akan semakin terasa berat apabila rumah tangga tersebut terdiri dari orang tua disabilitas dan anak dengan disabilitas.
"Banyak upaya telah dilakukan Koalisi untuk menjamin adanya perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh penyandang isabilitas, dimulai pada tahun 2022, koalisi menyusun dan menerbitkan policy brief terkait perlindungan sosial sebagai langkah awal memetakan kebutuhan terkait perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dan sejauh apa perlindungan sosial yang ada menjawab kebutuhan, kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan naskah akademik dan draf RPP Konsesi untuk mendorong pemerintah segera penyusunan RPP Konsesi di tahun 2023," jelasnya.
Saat ini, menuju akhir periode kepemimpinan Sri Mulyani, koalisi aktif mengadvokasi dan mendorong adanya pelibatan bermakna penyandangdDisabilitas dalam semua tahap penyusunan RPP Konsesi yang harus segera disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah yang saat ini telah masuk dalam tahap Rapat Antar Kementerian.
"Penting juga dipahami bahwa kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas berbeda-beda sehingga tanpa adanya keterlibatan Penyandang Disabilitas akan membuka peluang aturan ini tidak implementatif," ucapnya.
Koalisi mencatat dalam Pasal-Pasal RPP yang telah disusun, masih tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak merinci secara jelas siapa saja pihak selain pemerintah yang harus menyediakan Konsesi bagi penyandang disabilitas.
Berikut daftar oranisasi dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Untuk Perlindungan Sosial yang inklusif, yakni Advokasi Inklusi Disabilitas, ASEAN Disability Forum, Bali Deaf Community, Bandung Independent Living Center, Center For Improving Qualified Activities In Life of People With Disabilities, Children and Youth Disabilities for Change, Difabel Community of Gowa, Disabilitas Sangihe.
Kemudian Disabled Motorcycle Indonesia, Forum Belarasa Difabel Nian Sikka (Forsadika), Forum Mahasiswa Peduli Inklusi, Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusi Disabilitas, Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi, Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Komite Penyandang Disabilitas Timor Tengah Selatan, Komunitas Albino Indonesia Family.