Mahkamah Agung Minta Tambahan Anggaran Rp3 Triliun untuk Rumah Dinas dan Renovasi Gedung
Kamis, 13 Juni 2024 - 12:37 WIB
loading...
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto/tangkapan layar TV Parlemen
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan tambahan anggaran untuk 2025 sebesar Rp3.009.738.467.000 (Rp3 triliun). Sebagian besar usulan tambahan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan operasional seperti membangun rumah dinas hingga renovasi gedung.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengatakan, pagu indikatif 2025 yang diterima belum memenuhi kebutuhan, baik untuk belanja barang operasional, belanja barang nonoperasional dan belanja modal pada 4 lingkungan peradilan yang terdiri dari 923 satker daerah dan 7 unit eselon I pusat.
"Kebutuhan yang belum terpenuhi tersebut antara lain yaitu anggaran belanja operasional, terdapat kekurangan untuk belanja langganan daya dan jasa, pemeliharaan rumah dinas/mess, pemeliharaan halaman rumah, pemeliharaan PC, printer, AC dan genset," tutur Sugiyanto dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Alasan Polri Minta Tambahan Anggaran Rp60,64 Triliun untuk 2025
Untuk kebutuhan barang nonoperasional, kata Sugiyanto, pagu indikatif 2025 juga belum bisa terpenuhi. Salah satunya, sambung dia, untuk pendidikan dan pelantihan calon hakim terpadu 2025 yang tengah berlangsung.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengatakan, pagu indikatif 2025 yang diterima belum memenuhi kebutuhan, baik untuk belanja barang operasional, belanja barang nonoperasional dan belanja modal pada 4 lingkungan peradilan yang terdiri dari 923 satker daerah dan 7 unit eselon I pusat.
"Kebutuhan yang belum terpenuhi tersebut antara lain yaitu anggaran belanja operasional, terdapat kekurangan untuk belanja langganan daya dan jasa, pemeliharaan rumah dinas/mess, pemeliharaan halaman rumah, pemeliharaan PC, printer, AC dan genset," tutur Sugiyanto dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Alasan Polri Minta Tambahan Anggaran Rp60,64 Triliun untuk 2025
Untuk kebutuhan barang nonoperasional, kata Sugiyanto, pagu indikatif 2025 juga belum bisa terpenuhi. Salah satunya, sambung dia, untuk pendidikan dan pelantihan calon hakim terpadu 2025 yang tengah berlangsung.
Lihat Juga :