Menkumham Harap Penanganan Kasus Vina oleh Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta
Rabu, 12 Juni 2024 - 20:17 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly meminta kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 diusut tutnas oleh polisi. Foto/SINDOnews/achmad al fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyoroti kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016. Yasonna pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Ya kita serahkan kepada polisi supaya membongkar tuntas itu, supaya jangan ada kecurigaan dari masyarakat. Apalagi ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan, ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya kasus Vina, Yasonna berharap, penanganan perkara pidana yang serupa juga bisa ditangani dengan baik oleh kepolisian. Yasonna berharap, penanganan kasus oleh polisi tak seperti dalam perkara Sengkon dan Karta.
Baca juga: Pegi Perong Batal Jalani Tes Kebohongan, Polisi Mendadak Gelar Pemeriksaan Tambahan
Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Namun setelah 3 tahun putusan itu, pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya mengakui perbuatannya.
"Ya kita serahkan kepada polisi supaya membongkar tuntas itu, supaya jangan ada kecurigaan dari masyarakat. Apalagi ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan, ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya kasus Vina, Yasonna berharap, penanganan perkara pidana yang serupa juga bisa ditangani dengan baik oleh kepolisian. Yasonna berharap, penanganan kasus oleh polisi tak seperti dalam perkara Sengkon dan Karta.
Baca juga: Pegi Perong Batal Jalani Tes Kebohongan, Polisi Mendadak Gelar Pemeriksaan Tambahan
Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Namun setelah 3 tahun putusan itu, pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya mengakui perbuatannya.
Lihat Juga :