Menkumham Harap Penanganan Kasus Vina oleh Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyoroti kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016. Yasonna pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Ya kita serahkan kepada polisi supaya membongkar tuntas itu, supaya jangan ada kecurigaan dari masyarakat. Apalagi ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan, ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya kasus Vina, Yasonna berharap, penanganan perkara pidana yang serupa juga bisa ditangani dengan baik oleh kepolisian. Yasonna berharap, penanganan kasus oleh polisi tak seperti dalam perkara Sengkon dan Karta.
Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Namun setelah 3 tahun putusan itu, pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya mengakui perbuatannya.
"Jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah kejadian, yang dihukum mau dihukum mati ada kasus kan di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya. Its hapens," ucap Yasonna.
"Dan dalam keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat kecurigaan-kecurigaan," katanya.
"Ya kita serahkan kepada polisi supaya membongkar tuntas itu, supaya jangan ada kecurigaan dari masyarakat. Apalagi ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan, ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya kasus Vina, Yasonna berharap, penanganan perkara pidana yang serupa juga bisa ditangani dengan baik oleh kepolisian. Yasonna berharap, penanganan kasus oleh polisi tak seperti dalam perkara Sengkon dan Karta.
Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Namun setelah 3 tahun putusan itu, pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya mengakui perbuatannya.
"Jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah kejadian, yang dihukum mau dihukum mati ada kasus kan di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya. Its hapens," ucap Yasonna.
"Dan dalam keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat kecurigaan-kecurigaan," katanya.
(cip)