Pihak Hasto Tunda Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan HP: Ke Komnas HAM Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto , Ronny Talapessy menyebut pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024). Menurutnya hari ini tim hukum akan menyambangi Komnas HAM terlebih dahulu.
Diketahui Hasto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik melalui ajudan pribadinya. Pantauan SINDOnews sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB tidak tampak tim kuasa hukum Hasto tiba di PN Jaksel. Semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
"Belum ya hari ini mohon sabar, karena hari ini kita mau ke Komnas Ham," kata Ronny kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Ronny mengatakan, tim hukum Hasto mendatangi Komnas Ham terkait dugaan pelanggaran Ham yang dilakukan penyidik terhadap Kusnadi.
"Pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik terhadap saudara Kusnadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny memastikan proses pelaporan gugatan praperadilan di PN Jaksel tetap jadi. Hanya saja dia masih belum menyebut waktunya kapan.
"Jadi dong," ungkapnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik KPK lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan kePN Jakarta Selatan. "Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Diketahui Hasto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik melalui ajudan pribadinya. Pantauan SINDOnews sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB tidak tampak tim kuasa hukum Hasto tiba di PN Jaksel. Semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
"Belum ya hari ini mohon sabar, karena hari ini kita mau ke Komnas Ham," kata Ronny kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Ronny mengatakan, tim hukum Hasto mendatangi Komnas Ham terkait dugaan pelanggaran Ham yang dilakukan penyidik terhadap Kusnadi.
"Pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik terhadap saudara Kusnadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny memastikan proses pelaporan gugatan praperadilan di PN Jaksel tetap jadi. Hanya saja dia masih belum menyebut waktunya kapan.
"Jadi dong," ungkapnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik KPK lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan kePN Jakarta Selatan. "Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
(maf)