Usai Konfirmasi Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK: Jadi Pertimbangan Putusan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah mendengar klarifikasi langsung dari Hakim Konstitusi terlapor yakni Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik, Selasa (11/6/2024) siang. Diketahui laporan dilayangkan Advokat Zico Leonardo Simanjuntak.
Ia enggan membocorkan hasil klarifikasi dari pemeriksaan yang telah dilakukan. Hanya saja, Palguna menyebut bahwa klarifikasi akan dipertimbangkan dalam putusan nanti.
"Mendengar keterangan hakim terlapor sudah kemarin siang pukul 14.00. Seperti apa hasilnya ya tidak bisa saya jelaskan. Kan itu haknya utk kita dengar keterangannya. Beliau menggugat MK di PTUN Jakarta dan mengajukan ahli yanf bernama M Rulyandi," kata Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
"Ya kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan putusan nanti," tambahnya.
Palguna membeberkan tahapan selanjutnya yakni musyawarah untuk pengambilan keputusan. Hal itu dikarenakan tidak ada pengajuan saksi maupun ahli.
"Selanjutnya, karena tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah untuk pengambilan putusan," ujarnya.
Lebih lanjut, Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutus suatu perkara yang tengah dilaporkan.
"PMK tentang MKMK memberi kami waktu 30 hari kerja untuk memutus dan (jika diperlukan) dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami berusaha agar sebelum 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Konstitusi, Anwar Usman memenuhi panggilan MKMK untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etik di Gedung 3 MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024) siang.
Diketahui pemanggilan tersebut untuk mendengarkan klarifikasi Anwar atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan advokat Zico Leonardo Simanjuntak.
"Ah saya juga belum tahu, tunggu saja ya," kata Anwar singkat.
Anwar pun berguyon ketika ditanya soal potensi sanksi yang akan diterimanya kembali dari MKMK. "Banyak banget tuh berapa (sambil tertawa)," ujarnya.
Ia enggan membocorkan hasil klarifikasi dari pemeriksaan yang telah dilakukan. Hanya saja, Palguna menyebut bahwa klarifikasi akan dipertimbangkan dalam putusan nanti.
"Mendengar keterangan hakim terlapor sudah kemarin siang pukul 14.00. Seperti apa hasilnya ya tidak bisa saya jelaskan. Kan itu haknya utk kita dengar keterangannya. Beliau menggugat MK di PTUN Jakarta dan mengajukan ahli yanf bernama M Rulyandi," kata Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
"Ya kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan putusan nanti," tambahnya.
Palguna membeberkan tahapan selanjutnya yakni musyawarah untuk pengambilan keputusan. Hal itu dikarenakan tidak ada pengajuan saksi maupun ahli.
"Selanjutnya, karena tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah untuk pengambilan putusan," ujarnya.
Lebih lanjut, Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutus suatu perkara yang tengah dilaporkan.
"PMK tentang MKMK memberi kami waktu 30 hari kerja untuk memutus dan (jika diperlukan) dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami berusaha agar sebelum 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Konstitusi, Anwar Usman memenuhi panggilan MKMK untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etik di Gedung 3 MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024) siang.
Diketahui pemanggilan tersebut untuk mendengarkan klarifikasi Anwar atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan advokat Zico Leonardo Simanjuntak.
"Ah saya juga belum tahu, tunggu saja ya," kata Anwar singkat.
Anwar pun berguyon ketika ditanya soal potensi sanksi yang akan diterimanya kembali dari MKMK. "Banyak banget tuh berapa (sambil tertawa)," ujarnya.
(maf)