Menteri Trenggono Klaim Aturan Baru Lobster Berhasil Pikat Investor
Selasa, 11 Juni 2024 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
Seiring perubahan tata kelola lobster sesuai Permen KP Nomor 7/2024, KKP juga sudah membentuk PMO 724 belum lama ini. PMO 724 terdiri dari gabungan sejumlah unit kerja di KKP yang ditugaskan mengawal penuh pelaksanaan regulasi tata kelola lobster, mulai dari penangkapan BBL di alam, pengembangan budidaya lobster, investasi, hingga pengawasan terkait pemanfaatan BBL.
Dengan tata kelola lobster yang baru ini, Trenggono berharap angka penyelundupan BBL ke luar negeri bisa terus ditekan. Pihaknya juga terus mengupayakan penguatan sistem pengawasan seiring usulan penambahan anggaran kementerian di tahun 2025. KKP mengusulkan anggaran belanja sekitar Rp10 triliun di tahun depan.
"Penyelundupan benih lobster harus bisa dicegah, kalau bisa benar-benar distop. Kalau punya anggaran memadai ya tentu kita bisa jaga ketat sekali dari setiap titik, kan bisa lewat laut, udara. Udara mungkin bisa dijaga, kalau lewat laut susah sekali," bebernya.
Ketua Komisi IV DPR Sudin, meminta pintu investasi budidaya lobster juga diberikan kepada investor-investor dari negara lain. Hal ini agar geliat investasi budidaya lobster di Indonesia semakin kuat.
"Negara lain pun kalau mau investasi sesuai peraturan per Undang-Udangan diundang saja, jangan hanya Vietnam. Undang juga misalnya Malaysia, Filipina, Kamboja, atau Thailand," ujar Sudin.
Dengan tata kelola lobster yang baru ini, Trenggono berharap angka penyelundupan BBL ke luar negeri bisa terus ditekan. Pihaknya juga terus mengupayakan penguatan sistem pengawasan seiring usulan penambahan anggaran kementerian di tahun 2025. KKP mengusulkan anggaran belanja sekitar Rp10 triliun di tahun depan.
"Penyelundupan benih lobster harus bisa dicegah, kalau bisa benar-benar distop. Kalau punya anggaran memadai ya tentu kita bisa jaga ketat sekali dari setiap titik, kan bisa lewat laut, udara. Udara mungkin bisa dijaga, kalau lewat laut susah sekali," bebernya.
Ketua Komisi IV DPR Sudin, meminta pintu investasi budidaya lobster juga diberikan kepada investor-investor dari negara lain. Hal ini agar geliat investasi budidaya lobster di Indonesia semakin kuat.
"Negara lain pun kalau mau investasi sesuai peraturan per Undang-Udangan diundang saja, jangan hanya Vietnam. Undang juga misalnya Malaysia, Filipina, Kamboja, atau Thailand," ujar Sudin.
(cip)
Lihat Juga :