Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP di Dapil Donggala 4

Senin, 10 Juni 2024 - 13:26 WIB
loading...
Temukan Selisih Suara,...
Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan PHPU PDIP terkait penambahan suara ke Partai Nasdem di Dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penambahan suara ke Partai Nasdem di Dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah. Permohonan PDIP pada perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mendalilkan adanya perbedaan suara di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.

Baca juga: MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan bahwa MK mengabulkan gugatan PDIP usai adanya pembukaan kotak suara untuk mengecek dalil Pemohon pada saat sidang pembuktian.

“Bahwa dalam persidangan tersebut, Termohon membuka kotak suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat dalam kotak suara tersebut, dengan disaksikan pula oleh Para Pihak dan Saksi yang telah hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Arief.

Dengan pembukaan kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan suara beberapa parpol memang berbeda di TPS 05 Desa Sioyong.

“Dengan adanya fakta tentang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya penambahan suara sebanyak satu suara untuk Partai Nasdem di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” paparnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Partai Demokrat pada Sengketa Pileg Dapil Kalsel I

MK pun mengungkapkan perbedaan perolehan suara yang ditemukan usai disandingkan dalam Formulir D. Hasilnya Partai Nasdem semula sebanyak 78 suara berubah menjadi sebanyak 77 suara. Kemudian, PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Selanjutnya, PDIP yang juga sebagai Pemohon suaranya tetap yakni 13 suara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Megawati Ungkap Prabowo...
Megawati Ungkap Prabowo Bolak-balik Tanya Kapan Dibikinin Nasi Goreng
Kongres PDIP Digelar...
Kongres PDIP Digelar 2025, Megawati Hampir Pasti Kembali Jadi Ketum
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Megawati Ingatkan Tanah...
Megawati Ingatkan Tanah Subur di Bali Tak Boleh Dikonversi
Rekomendasi
Israel Setujui Metode...
Israel Setujui Metode Baru Pencurian Tanah di Tepi Barat
Profil Said Brkic, Winger...
Profil Said Brkic, Winger Muda Berdarah Kebumen yang Tembus Timnas Jerman U-15
Setelah AS-China Berdamai,...
Setelah AS-China Berdamai, Siapa yang Akan Jadi Korban Tarif Berikutnya?
Berita Terkini
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
Komisi VIII DPR Minta...
Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara Preman Berkedok Ormas, Bisa Diberantas? Malam Ini Live di iNews
Brevet dan Penghargaan...
Brevet dan Penghargaan Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, Beberapa Didapat dari Militer Luar Negeri
Konferensi Parlemen...
Konferensi Parlemen OKI Dimulai, Bahas Kejahatan Israel hingga Perdamaian India-Pakistan
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved