Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP di Dapil Donggala 4
loading...

Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan PHPU PDIP terkait penambahan suara ke Partai Nasdem di Dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penambahan suara ke Partai Nasdem di Dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah. Permohonan PDIP pada perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mendalilkan adanya perbedaan suara di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.
Baca juga: MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.
MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.
Baca juga: MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.
Lihat Juga :