Persekongkolan Tender, MA Vonis 4 Perusahaan Bayar Denda Rp5 Miliar
Kamis, 20 Agustus 2020 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Pasalnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
"Sebagaimana yang dimaksud Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009," bunyi pertimbangan putusan kasasi.
Majelis hakim kasasi melanjutkan, ada dua pertimbangan utama putusan PN Tulungagung harus diperbaiki sepanjang mengenai amar pada nomor 3 dan nomor 8. Pertama, menurut Mahkamah Agung, untuk memberikan keadilan dalam menjatuhkan putusan di samping pedoman yang ada dalam UU perlu pula dipertimbangkan keadaan kondisi perusahaan terlapor. Sehingga jangan sampai terjadi pengenaan denda dan penghukuman melarang ikut tender menjadikan pelaku usaha bangkrut. Musababnya, tujuan utama pemberian sanksi tersebut adalah untuk pembinaan terhadap pelaku usaha supaya tidak melakukan kembali perbuatan yang dilarang oleh UU.
"Jika sanksi denda yang dijatuhkan terlalu besar, maka dimungkinkan akan terjadinya kemacetan likuiditas keuangan dari pelaku usaha yang bisa berdampak lebih besar misalnya terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lain-lain," kata majelis hakim .
Kedua, oleh karena itu juga maka perlu perincian atas perhitungan denda. Di mana pelaku usaha seharusnya mempunyai hak untuk mengetahui dasar penghitungan denda yang dikenakan. Jika hak tersebut tidak terpenuhi, maka hal ini juga bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata, di mana setiap jumlah yang didalilkan haruslah dibuktikan dasar penghitungannya. Namun hal itu tidak terbukti dalam penghitungan majelis KPPU.
"Oleh karena itu perlu dikoreksi menyangkut pengenaan denda tersebut, sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan a quo," katanya.
"Sebagaimana yang dimaksud Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009," bunyi pertimbangan putusan kasasi.
Majelis hakim kasasi melanjutkan, ada dua pertimbangan utama putusan PN Tulungagung harus diperbaiki sepanjang mengenai amar pada nomor 3 dan nomor 8. Pertama, menurut Mahkamah Agung, untuk memberikan keadilan dalam menjatuhkan putusan di samping pedoman yang ada dalam UU perlu pula dipertimbangkan keadaan kondisi perusahaan terlapor. Sehingga jangan sampai terjadi pengenaan denda dan penghukuman melarang ikut tender menjadikan pelaku usaha bangkrut. Musababnya, tujuan utama pemberian sanksi tersebut adalah untuk pembinaan terhadap pelaku usaha supaya tidak melakukan kembali perbuatan yang dilarang oleh UU.
"Jika sanksi denda yang dijatuhkan terlalu besar, maka dimungkinkan akan terjadinya kemacetan likuiditas keuangan dari pelaku usaha yang bisa berdampak lebih besar misalnya terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lain-lain," kata majelis hakim .
Kedua, oleh karena itu juga maka perlu perincian atas perhitungan denda. Di mana pelaku usaha seharusnya mempunyai hak untuk mengetahui dasar penghitungan denda yang dikenakan. Jika hak tersebut tidak terpenuhi, maka hal ini juga bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata, di mana setiap jumlah yang didalilkan haruslah dibuktikan dasar penghitungannya. Namun hal itu tidak terbukti dalam penghitungan majelis KPPU.
"Oleh karena itu perlu dikoreksi menyangkut pengenaan denda tersebut, sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan a quo," katanya.
(abd)
Lihat Juga :