Persekongkolan Tender, MA Vonis 4 Perusahaan Bayar Denda Rp5 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2020 - 19:39 WIB
loading...
A A A
Amar selengkapnya menjadi sembilan poin. Satu, menyatakan bahwa terlapor I (Supriyanta) dan terlapor VII (PT Gorga Marga Mandiri) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dua, menyatakan terlapor II (Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa ULP), terlapor III (PT Kediri Putra), terlapor IV (PT Ayem Mulya Abadi), terlapor V (PT Ayem Mulya Aspalmix), dan terlapor VI (PT Ratna) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal tersebut berbunyi, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. "Menghukum Terlapor III (PT Kediri Putra) membayar denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Yakup.

Empat, menghukum terlapor IV (PT Ayem Mulya Abadi) membayar denda sebesar Rp1 miliar. Lima, menghukum terlapor V (PT Ayem Mulya Aspalmix) membayar denda sebesar Rp1 miliar. Enam, menghukum terlapor VI (PT Ratna) membayar denda sejumlah Rp1 miliar. Denda tersebut masing-masing harus dibayarkan PT Ayem Mulya Abadi, PT Ayem Mulya Aspalmix, dan PT Ratna dengan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha dengan ketentuan yang sama seperti PT Kediri Putra.

"Tujuh, melarang Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama. Delapan, melarang Terlapor III untuk mengikuti tender dalam lingkup jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sembilan, memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," kata Yakup.(Baca juga: Kadang Cepat Kadang Lambat, MA Ungkap Alasan di Balik Putusan)

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 19 Mei 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta NL Perginasari AR sebagai panitera pengganti. Para pihak tidak dihadiri saat pengucapan putusan.

Majelis hakim kasasi mengungkapkan ada dua pertimbangan majelis menilai judex facti tidak salah menerapkan hukum. Satu di antaranya, alasan-alasan kasasi para pemohon kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Rekomendasi
AS Habisi Bos Geng Tren...
AS Habisi Bos Geng Tren de Aragua, Markasnya di Venezuela Dibom hingga Berkeping-keping
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved