MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI
Kamis, 06 Juni 2024 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Mahkamah juga meminta kepada KPU Gorontalo untuk melakukan PSU, sejak 45 hari putusan dibacakan. "Dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
Baca juga: MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Jadi 3 Hari, Besok 37 Perkara
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar KPU mematuhi putusan pengadilan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
"Bagaimanapun merujuk semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, frasa "sekurang-kurangnya 30%", "paling sedikit 30%", dan "paling rendah 30% menunjukkan atau mengarah pada 1 (satu) hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30%," ucapnya.
Baca juga: MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Jadi 3 Hari, Besok 37 Perkara
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar KPU mematuhi putusan pengadilan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
"Bagaimanapun merujuk semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, frasa "sekurang-kurangnya 30%", "paling sedikit 30%", dan "paling rendah 30% menunjukkan atau mengarah pada 1 (satu) hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30%," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :