MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI

Kamis, 06 Juni 2024 - 18:52 WIB
loading...
MK Perintahkan KPU Gelar...
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo VI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sengketa pileg di Dapil Gorontalo VI. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam permohonannya, PKS menyoalkan KPU Gorontalo tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo, meskipun beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.

Maka dari itu Mahkamah menilai Dapil VI Gorontalo harus dilakukan PSU karena adanya empat partai politik yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Baca juga: MK Bacakan Putusan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

"Mengabulkan permohorian Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo VI harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).

Selanjutnya, Mahkamah juga meminta kepada KPU Gorontalo untuk melakukan PSU, sejak 45 hari putusan dibacakan. "Dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Baca juga: MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Jadi 3 Hari, Besok 37 Perkara

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar KPU mematuhi putusan pengadilan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

"Bagaimanapun merujuk semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, frasa "sekurang-kurangnya 30%", "paling sedikit 30%", dan "paling rendah 30% menunjukkan atau mengarah pada 1 (satu) hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30%," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
Prabowo Tinjau Kampung...
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo: Saya Ingin Nelayan Sejahtera!
Usai dari Miangas, Prabowo...
Usai dari Miangas, Prabowo Sambangi Gorontalo Tinjau Kondisi Pesisir
Rekomendasi
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Berita Terkini
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved