MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Jadi 3 Hari, Besok 37 Perkara

Rabu, 05 Juni 2024 - 15:44 WIB
loading...
MK Bagi Pembacaan Putusan...
MK akan membagi tiga hari dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membagi tiga hari dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 . Mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024.

Dilihat dari laman resmi MK, para Hakim Konstitusi akan membacakan 37 perkara pada Kamis (6/6/2024) besok. Sidang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta.



Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024) lusa, MK akan membacakan sebanyak 38 perkara dan terakhir pada Senin (10/6/2024) MK akan membacakan 31 sengketa pileg.

"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

Pengucapan putusan itu, akan dimulai pada pukul 08.30 WIB. Fajar merinci untuk informasi detail mengenai putusan mana saja yang akan dibacakan dalam pengucapan putusan itu bisa dilihat langsung melalui website resmi MK.

"Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK," ucap Fajar.

MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.



Sebanyak 297 perkara telah disidangkan MK, namun hanya 106 perkara yang lolos dalam pembacaan putusan dismissal pada 21 Mei 2024 lalu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)