MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Jadi 3 Hari, Besok 37 Perkara
Rabu, 05 Juni 2024 - 15:44 WIB
loading...
MK akan membagi tiga hari dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membagi tiga hari dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 . Mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024.
Dilihat dari laman resmi MK, para Hakim Konstitusi akan membacakan 37 perkara pada Kamis (6/6/2024) besok. Sidang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok
Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024) lusa, MK akan membacakan sebanyak 38 perkara dan terakhir pada Senin (10/6/2024) MK akan membacakan 31 sengketa pileg.
"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).
Dilihat dari laman resmi MK, para Hakim Konstitusi akan membacakan 37 perkara pada Kamis (6/6/2024) besok. Sidang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok
Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024) lusa, MK akan membacakan sebanyak 38 perkara dan terakhir pada Senin (10/6/2024) MK akan membacakan 31 sengketa pileg.
"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).
Lihat Juga :