Sidang Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban: Sekjen KPU Heran dengan Sikap Hasyim Asy'ari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan dugaan tindak asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terduga korban, Aristo Pangaribuan mengungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno juga heran dengan apa yang sudah dilakukan pimpinannya.
"(Tadi pas sidang) sekjennya juga banyak yang heran juga dengan perilaku ketuanya," kata Aristo di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Aristo tidak merinci bagian mana yang membuat Sekjen KPU itu heran, sebab sidang digelar secara tertutup dan bukan konsumsi publik karena terkait asusila. Aristo menjelaskan, sidang dugaan tindak asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah ditutup dan tinggal menunggu putusan. Namun, pihaknya juga belum diberitahu mengenai jadwal putusan sidang.
"Hasilnya sudah ditutup. jadi kita tunggu nanti putusannya. Dia (DKPP) engga ngasih tahu kapan, karena kan perlu musyawarah. Biasanya perlu 3 minggu sampai sebulan. Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU juga anggota KPU," katanya.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terduga korban, Aristo Pangaribuan mengungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno juga heran dengan apa yang sudah dilakukan pimpinannya.
"(Tadi pas sidang) sekjennya juga banyak yang heran juga dengan perilaku ketuanya," kata Aristo di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Aristo tidak merinci bagian mana yang membuat Sekjen KPU itu heran, sebab sidang digelar secara tertutup dan bukan konsumsi publik karena terkait asusila. Aristo menjelaskan, sidang dugaan tindak asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah ditutup dan tinggal menunggu putusan. Namun, pihaknya juga belum diberitahu mengenai jadwal putusan sidang.
"Hasilnya sudah ditutup. jadi kita tunggu nanti putusannya. Dia (DKPP) engga ngasih tahu kapan, karena kan perlu musyawarah. Biasanya perlu 3 minggu sampai sebulan. Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU juga anggota KPU," katanya.
(cip)