Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut di Perairan Perbatasan Indonesia
Rabu, 05 Juni 2024 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Vietnam juga mengusulkan penggunaan trawl untuk menangkap sedentary species seperti pink fish, sea cucumber dan shellfish yang akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan laut. Berdasarkan penelitian oleh Greenpeace, penggunaan trawl dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebihan, merusak dasar laut dan mengganggu sedimen laut yang merupakan tempat penyimpanan karbon terbesar jika terseret sepanjang dasar laut.
Selain itu, Vietnam tetap mengklaim hak kedaulatan eksklusifnya untuk mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi perminyakan di Landasan Kontinen di wilayah tumpang tindih yurisdiksi yang akan mencemari dan memperburuk lingkungan laut.
“Pengaturan pelaksana penetapan batas maritim antara Indonesia-Vietnam, khususnya di ZEE, seyogianya dilaksanakan bukan hanya mendukung kejelasan batas-batas wilayah laut namun juga untuk mendukung upaya pelestarian dan pelindungan lingkungan laut. Bahkan klausul khusus tentang pelestarian dan pelindungan lingkungan laut juga telah disepakati oleh RI dan Vietnam di perjanjian sebelumnya, yaitu perjanjian penetapan batas landas kontinen tahun 2003,” katanya.
Dia menambahkan, aspek-aspek konservasi spesies tertentu baik di ZEE maupun LK, termasuk aspek pencegahan dan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah ZEE kedua negara perlu menjadi fokus penting dalam langkah-langkah implementasi perjanjian batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam.
”Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut dan konservasi keanekaragaman hayati seharusnya menjadi tujuan bersama Indonesia dan Vietnam. Vietnam harus bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi agar mempromosikan tercapainya pengaturan pelaksana tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Vietnam tetap mengklaim hak kedaulatan eksklusifnya untuk mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi perminyakan di Landasan Kontinen di wilayah tumpang tindih yurisdiksi yang akan mencemari dan memperburuk lingkungan laut.
“Pengaturan pelaksana penetapan batas maritim antara Indonesia-Vietnam, khususnya di ZEE, seyogianya dilaksanakan bukan hanya mendukung kejelasan batas-batas wilayah laut namun juga untuk mendukung upaya pelestarian dan pelindungan lingkungan laut. Bahkan klausul khusus tentang pelestarian dan pelindungan lingkungan laut juga telah disepakati oleh RI dan Vietnam di perjanjian sebelumnya, yaitu perjanjian penetapan batas landas kontinen tahun 2003,” katanya.
Dia menambahkan, aspek-aspek konservasi spesies tertentu baik di ZEE maupun LK, termasuk aspek pencegahan dan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah ZEE kedua negara perlu menjadi fokus penting dalam langkah-langkah implementasi perjanjian batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam.
”Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut dan konservasi keanekaragaman hayati seharusnya menjadi tujuan bersama Indonesia dan Vietnam. Vietnam harus bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi agar mempromosikan tercapainya pengaturan pelaksana tersebut,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :